Sukabumi (Jabar), Suaralira.com -- Menerima perusahaan besar di Kabupaten Sukabumi disetujui sudah meliburkan pekerja atau pekerja terkait Pademi Covid-19. Sebaliknya, hanya sedikit yang memutuskan memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga 14 april 2020 ada 5.010 pekerja atau buruh dari 12 perusahaan yang tidak ditentukan dan 1.377 lainnya kena phk atau berbagi alasan dan pertimbangan.
Contohnya pabrik garmen PT HJ Busana Cicurug, Kabupaten Sukabumi meliburkan 1.800 karyawan selama 15 hari sejak 1 april 2020 lalu berdasarkan hasil perjanjian bipartit.
Hal yang sama dilakukan pabrik sepatu PT Pratama Abadi Industry Sukalarang yang meliburkan 1.500 karyawan selama 14 hari secara bertahap.
Ada pula perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja di tengah-tengah pademi Covid-19.
Seperti PT busana indah global cibadak (127 orang). PT doosan dunia busana parungkuda (59 orang) PT dasan pan pasifik parakansalak (403 orang) PT muara tunggal cibadak (414 orang) dan pr doosan jaya sukabumi parungkuda (223 orang).
Lalu ada 94 karyawan perusahaan air dan minum dalam kemasan (AMDK) PT tangmas cidahu di-PHK menerima 13 april 2020. Kemudian perusahaan garmen Happy Indonesua cidahu memutus kontrak 57 karyawan dengan variasi waktu yang berbeda di februari agustus 2020.
Nasib mirip juga berdampak ke perusahaan wisata. Seperti PT Rizzy Azzahra yang menyetujui merumahkan 30 karyawan hingga waktu yang tidak di tentukan. Dan PT Caldera Lintas Indonesia Cikidang juga merumahkan 156 karyawan hingga waktu yang tidak ditentukan. (ag/sl)