Diduga Pertambangan Emas Ilegal, Ketiga Tersangka Diamankan

Sukabumi (Jabar), Suaralira.com -- Polisi menangkap 3 orang tersangka penambangan emas ilegal di Blok Acing 6 dan Blok Cihaur, PT Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
 
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, ketiga tersangka berinisial YI, YM dan AY ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti).
 
Sigit menjelaskan, tersangka YI diketahui sebagai Ketua KTRS. YM merupakan Ketua unit III Blok Acing 6 KTRS, dan AY selaku Ketua Unit II Blok Cihaur 5.
 
"Ketiga tersangka melakukan penambangan emas tanpa izin atau ilegal, tanpa IUP, IPR dan atau penguasaan lahan perkebunan tanpa izin," kata Sigit yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (21/4/2020).
 
Dari tersangka YI polisi berhasil mengamankan 2 karung besar berisi batuan yang diduga mengandung emas, 1 buah palu, 1 buah mangkok tanah liat, dan 2 buah buku surat jalan Koperasi.
 
Dari tersangka YM berhasil diamankan 1 lembar kuitansi, 2 karung batuan pasir, 1 buah mesin Hammer, 1 buah mesin pompa air, dan 1 buah palu.
 
Sementara itu, dari tersangka AY polisi berhasil mengamankan setengah karung bongkahan batu dan alat tabung gelondong.
 
"Pasal yang dilanggar tersangka pasal 161 atau 158 UU No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dan atau pasal 107 jo pasal 55 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan," jelasnya. (ag/sl)