Kota Bekasi, Suaralira.com -- Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah menjelaskan, untuk berita tersebut di atas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media. Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab.
Pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan (2) dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.00,-.
Berikut beberapa klarifikasi yang perlu kami sampaikan : Pemerintah Kota Bekasi membantu warga dalam kondisi di tengah Pandemi Covid-19 di antaranya memberikan bantuan Sembako murni dari APBD Kota Bekasi untuk melengkapi bantuan yang juga diberikan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat kepada warga Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi memberi bantuan Sembako yang isinya tentu tidak sama dengan bantuan dari Presiden maupun Gubernur Jawa Barat, karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Bantuan Pemerintah Pusat menggunakan jasa pengiriman melalui kantor Pos Negara dan tidak melalui aparat pemerintah daerah, begitupun bantuan dari Provinsi Jawa Barat dikirim melalui jasa pengiriman dan bukan melalui aparatur pemerintah daerah.
Ada perbedaan dari segi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang berada dari beberapa lembaga/instansi/sumber, yaitu :
1. Pemerintah Pusat (Presiden Republik Indonesia) berdasarkan informasi terakhir akan diberikan senilai Rp 600.000 per KK dan diberikan langsung melalui jasa kantor pos. Data yang digunakan adalah data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kementerian Sosial. Dan sampai dengan saat ini dana belum cair.
2. Provinsi Jawa Barat (Gubernur) akan diberikan dalam bentuk Sembako seharga Rp 350.000 dan uang tunai Rp 150.000 per KK dan akan diberikan secara langsung melalui jasa kantor Pos. Bantuan akan diberikan kepada kurang lebih 27.827 KK dan sudah mulai dikirim ke warga mulai 17 April 2020. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaunching bantuan bagi warga dengan mendatangi kantor pos di daerah terdampak Covid-19 termasuk Kota Bekasi.
3. Sementara Pemerintah Kota Bekasi (Wali Kota Bekasi) memberikan bantuan berupa, beras 5 liter, 7 buah mie instan, satu kaleng sarden, satu botol kecap, satu botol saos, dan beberapa produk UMKM. Bansos tersebut saat ini sudah mulai didistribusikan ke masyarakat melalui kecamatan.
Tidak ada statement ataupun rilis dari Pemerintah Kota Bekasi tentang mengeluarkan dana tunai bantuan tersebut, yang dapat secara bertahap bantuan berupa sembilan bahan pokok kepada masyarakat melalui petugas di wilayah.
Kita ketahui, penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi telah mengakibatkan dampak ekonomi dan sosial bagi warga Kota Bekasi. Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Pemkot Bekasi telah melakukan verifikasi dan validasi serta pendataan bagi rumah tangga terdampak Covid-19, baik yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 19/Hukum/2020, 29 Januari 2020 disebutkan sejumlah 106.138 KK.
Selain itu, pendataan juga dilakukan bagi rumah tangga non DTKS terdampak dengan proyeksi (gambar) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 460/Kep.226-DINSOS/IV/2020, 15 April 2020 sejumlah 150 ribu KK atau 30 persen dari jumlah Kepala Keluarga di Kota Bekasi.
Adapun data hasil pendataan melalui kelurahan dan kecamatan telah ditayangkan pada website: bansoscovid19.bekasikota.go.id.
Hasil pendataan dimaksud telah diajukan sebagai usulan penerima Bantuan Sosial melalui Pemerintah Pusat dengan skema 106.138 KK (57.975 KK) menerima PLH, sedangkan 48.163 KK lainnya diusulkan untuk menerima Bantuan Sosial dari Presiden bagi rumah tangga terdampak Covid-19 di wilayah Bodebek melalui Kementerian Sosial RI.
Pemerintah Kota Bekasi juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat serta pemerintah DKI Jakarta terkait usulan bantuan sosial bagi warga Kota Bekasi.
Adapun usulan penerima bantuan sosial Rumah Tangga Non DTKS telah diajukan permohonan bantuan ke Provinsi Jawa Barat sejumlah 143.183 KK dan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejumlah 100.000 KK. Akan tetapi hingga saat ini kita belum terkonfirmasi berapa jumlah bantuan yang akan diberikan kepada Kota Bekasi.
“Demikian agar menjadi maklum dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih,” ujarnya Kabag Humas Kota Bekasi. (Ricco Gabe)