Fhoto : Oknum Satpol PP di lingkungan Kecamatan sumber berinisial (S) yang rencananya akan dilaporkan ke Polres Probolinggo terkait pungutan biaya Rapid test dan Karantina mandiri.

Berdalih Ada Biaya Rapid Test, Oknum Satpol PP Terancam di Laporkan ke Polisi

PROBOLINGGO (Jatim), Suaralira.com – Oknum Angota satuan polisi pamong praja (SATPOL PP) di lingkungan Kecamatan sumber berinisial (S) rencananya dilaporkan ke Polres Probolinggo karena meminta sejumlah uang dengan dalih biaya Rapid test dan Karantina mandiri.
 
Korban bernama kastini (60), warga Desa sumber, Kecamatan sumber Kabupaten Probolinggo. 
 
Kastini akan melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo yang akan didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH TAMPERAK Jawa Timur. 
 
Kuasa hukum pelapor, Mustofa SH yang ditemui awak media, Jumat (29/5/2020) mengatakan, pihaknya mendampingi korban untuk melaporkan oknum Satol PP yang ada di lingkup Kabupaten Probolinggo.
 
“Pelaku (S) bertugas di Kantor Kecamatan Sumber”, ujar Mustofa.
 
Menurut Mustofa, modus meminta uang dengan dalih biaya karantina mandiri dan Rapid Test yang dilakukan oleh pelaku dengan cara sebelumnya korban menghubungi pelaku, meminta petunjuk bahwa dirinya mau pulang dari Surabaya tempat ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
 
Petunjuk oknum satpol PP tersebut ternyata mengejutkan kastini karena di mintai uang sebesar 1 juta rupiah sebagai biaya Rapid test. "Tuturnya.
 
Menurut Mustofa pihak nya akan buat laporan resmi terkait hal ini kepada pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang ia tangani nantinya.
 
Oknum satpol PP tersebut saat di temui tim suaralira.com mengakui apa yang ia lakukan salah dan bukan wewenang nya. "Saat itu saya bingung mas, saya kira ada biayanya kalau di karantina." Sekarang saya pasrah atas kejadian ini. "Pungkasnya. (SDR/sl)