Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Unit Reskrim Polsek Padang hilir Resor Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda J Manurung SE, amankan seorang pria YP (19) warga jalan Aluminium kelurahan Tambangan Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi, terduga pelaku Jambret.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (29/8) mengatakan, pelaku "YP" diamankan atas laporan korban Dewi Febri Yolanda warga jalan Soekarno Hatta Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi, dalam perkara pencurian handphone (Jambret) sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kuhpidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 wib dijalan Mutiara Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi sesuai dengan laporan polisi No. LP / B / 20 / VIII / 2021 / TT. Hilir TGL 28 Agustus 2021, "paparnya.
"Saat ini pelaku bersama barang bukti yang disita 1(Satu) unit handphone Realme C21 warna biru, diamankan di Polsek Padang hilir, "tutup Kasubbag Agus. (Hms/Gabe/sl)