Tebing Tinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi dengan barang bukti 880,25 gram sabu, Jumat dini hari (29/5) ternyata DPO asal Aceh.
Hal ini diketahui saat press release Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato yang di hadiri Kapolres Tebingtinggi AKBP James P. Hutagaol, Dansub Den POM Tebingtinggi, Danramil 13-TT Kap Inf Budiono di Kantor BNNK setempat, Jumat (29/5).
Kepala BNNK Tebing Tinggi membeberkan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka MY (42) di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.
Hasil pemantauan petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas serta keberadaan pelaku yang juga memiliki tempat tinggal di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
BNNK Tebing Tinggi Kamis (28/5) sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,81 gram.
Selanjutnya Jumat (29/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah kedua di Jalan Akik Kelurahan Pabatu, dan petugas mendapatkan barang bukti 19 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 880,25 gram di dalam kamar pelaku.
Pelaku MY merupakan warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan masuk DPO disana lalu kabur ke Kota Tebing Tinggi. barang bukti yang disita berasal dari Aceh, "kata Kepala BNNK.
Terkait adanya keterlibatan seorang wanita, Kepala BNNK membenarkan dan menerangkan bahwa wanita tersebut adalah istri dari kurir warga Tebing Tinggi berinisial "S" dan sedang dilakukan pengejaran.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini nanti akan kita kabari pengembangannya ", ujar AKBP Faduhusi Zendrato. (Gabe/sl)