ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Aceh Tamiang, berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian berat (Curat) sejumlah barang elektronik bernilai ratusan juta rupiah.
Tanpa menunggu lama, dan juga menindak lanjuti laporan Polisi LP.B/12/II/Res1.8./2020/Aceh/Re.Alam/Sek.tertanggal 24 Februari 2020, atas laporan korban Syafrizal bin M Syarif.
Sat Reskrim berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku bersama barang bukti", ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH mengapresiasi kinerja Satreskrim dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (02/03/2020).
Dari hasil pengungkapan Satreskrim, terhadap kasus tindak pidana pencurian berat (Curat). Berhasil ditangkap 4 orang dari 5 tersangka berikut sejumlah barang bukti ikut di amankan, Sat Reskrim, bekerjasama dengan Polsek Karang Baru", kata, Kapolres Aceh Tamiang, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhamnad Ryan Citra Yudha SIK dan Kapolsek Karang Baru, IPTU Tarmidi saat konfrensi tersebut.
Kronologis Kejadian, pada Hari Jum'at tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian, di rumah pelapor atau korban, Syafrizal bin M Syarif, di Dusun Bahagia, Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jum'at tanggal 28 Februari 2020, di dapat identitas dan ciri - ciri salah satu orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Selanjutnya setelah Polisi mengantongi identitas, pada pukul 23.30 WIB tapatnya di jalan Medan - Banda Aceh Kampung Kota Lintang, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Polisi menangkap tersangka yang bersangkutan berinisial MA, bersama dengan salah satu barang bukti, berupa 1 unit telepon celluler merk Samsung J3 hasil jarahan, papar AKBP Zulhir Destrian.
Selanjutnya, terang Kapolres, dari hasil pemeriksaan terhadap MA, terungkap beberapa nama tersangka lainnya sehingga dilakukan penangkapan, diantaranya terhadap SL (46), warga Kampung Landuh, dari hasil penyelidikan, berperan sebagai penyedia tempat, membagi dan menyimpan hasil curiannya.
Selanjutnya, ikut ditangkap tersangka SD (30), warga Alur Mentawak, Kejuruan Muda, sebagai pengantar dan penjemput kedua tersangka MS dan AL (buron). Selain itu SD juga membantu menjualkan hasil curian dan mendapat bagian dari hasil kejahatan tersebut.
Para petugas juga berhasil menangkap tersangka KL (37), penadah barang curian atau yang membeli emas hasil tindak pidana pencurian.
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian, selain MA, para tersangka, SL, SD dan KL, saat di tangkap sedang berada di rumahnya masing-masing.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 jam tangan merk Aexander Cristy, 1 Laptop Asus ukuran 14" inc, 1 Note Book Acer 9 inci, 1 Handycame Sony, 1 hanphone Samsung J3 Pro, 1 tablet Merk Lennovo 10 inc, 1 Pompa Desubitus, 1 Camera digital Benq, 12 buah Acsessories dan beberapa barang jenis lainnya.
Selain sejumlah barang bukti elektronik berhasil di amankan, Satreskrim juga ikut mengamankan 3 unit Sepeda Motor yang diduga digunakan sebagai transportasi dalam melakukan kejahatan tersebut.
"Tiga unit sepeda motor yang digunakan para tersangka, diduga tidak memiliki surat kepemilikan alias bodong", ujar Kapolres.
Terhadap para tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut di sangkakan dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara atau maksimal 4 tahun penjara, tutup Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian SIK MH.
Menurut informasi, akibat tindak pidana pencurian tersebut, korban Syafrizal bin M Syarif, diduga mengalami kerugian hingga Rp. 150 Juta. ( Tarmizi / SL)