Kasus Rohul Berpotensi Terulang di Bombana

JAKARTA, SUARALIRA.com - Aroma tak sedap tercium dari Partai Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto tersebut ternyata mendukung Tafdil yang merupakan bupati Bombana yang dalam waktu dekat akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan ke PT. Anugrah Harisma Barakah yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.

"Kami sangat meyayangkan Partai  Gerindra  dan PAN yang menurut informasi sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung Tafdil sebagai calon Bupati Bombana Pada Pilkada serentak 2017," ujar Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Nanang Junaedi dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (05/9/2016).

Menurut Nanang, seharusnya Partai Gerindra belajar dari pengalaman, jangan sampai mengulang lagi seperti kasus Kabupaten Rokan Hulu pada Pilkada 2015 yang juga saat itu mengusung Suparman sebagai calon Bupati Rokan Hulu dan menang tapi Partai Gerindra tercoreng karena Bupati yang diusung ternyata terlibat Korupsi.

"Kalau Gerindra tidak mau dicap Partai pendukung Koruptor, maka sebaiknya dukungan tersebut dipikir ulang,"imbuhnya.

Nanang juga meminta KPUD Bombana untuk meminta laporan yang akan maju pada Pilkada 2017 untuk mendiskualifikasi calon Kepala daerah yang punya indukasi kuat akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sedang disidik KPK.

"Hal ini dilakukan supaya Pilkada tidak sia-sia digelar. Sudah rumit tapi hasilnya lahir pemimpin yang dijadikan tersangka oleh KPK," tegasnya.

Lebih jauh, Nanang menegaskan bahwa dirinya mendukung  upaya Komisi pemberantasan Korupsi memangil Bupati Bombana Tafdil yang sudah yerang berderang secara jelas dan gamblang menerima aliran dana hasil suap untuk pemberian izin usaha pertambangan nickel  ke PT Anugrah Harisma Barakah  di Kabupaten Buton dan Bombana provinsi Sultra.

"KPK harus lebih cepat untuk segera menetapkan Tafdil sebagai tersangka dan menahannya, agar jangan terulang seperti kasus Bupati terpilih Kabupaten Rohul," ungkapnya.

"Sudah sangat cukup bukti bagi KPK bahwa dari PPATK adanya keterlibatan dua pimpinan daerah itu dalam kasus yang menjerat Nur Alam ini. Mengingat, izin tambang nikel yang dikeluarkan Nur Alam untuk PT AHB tersebut atas rekomendasi Samsu Umar dan Tafdil Bupati Bombana," katanya. (bbg/sl)