ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Hasil Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi II DPRK Aceh Tamiang, terkait keberadaan beras Tanggap Darurat sebanyak 30 Ton yang pernah di anggarkan tahun 2016, diduga tidak berada di gudang penyimpanan.
Hal itu terungkap setelah Tim Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang terdiri dari H Samuri (Ketua), Hj Rosmalina (Wakil Ketua), Muhammad Saman S Pd (Sekretaris) dan H Syaiful Sofyan SE, Muhammad Nur, Salbiah S Pd I, Tgk Irsyadul Afkar S Sos dan koordinator Tim Komisi II Fadlon SH melakukan pemeriksaan di lapangan.
Sebelumnya Tim Komisi II beserta pimpinan DPRK dan Kabid Pangan Dinas Pangan Perikanan Kelautan Kabupaten Aceh Tamiang, drh Sri Dwi Yulida, telah turun ke lokasi untuk pemeriksaan langsung tempat penyimpanan beras di salah satu kilang padi yang ditunjuk oleh dinas terkait.
Namun Ironis saat Tim Komisi II DPRK dilokasi, diduga tidak menemukan beras tanggap darurat yang dimaksud.
Menurut penjelasan pemilik kilang BR, kepada Tim Komisi II DPRK Aceh Tamiang. Pihaknya tidak pernah menyimpan beras yang dimaksud, karena tidak pernah menjalin kerja sama dengan Pemkab terkait penyimpanan beras tanggap darurat.
Lebih lanjut kata pemilik kilang pada Komisi II, bahwa beras yang ada di Kilang, saat komisi II memeriksa semuanya milik Kilang Budi Rahayu.
Sementara sebelumnya, menurut DPRK, beras untuk tanggap darurat pernah dan sempat dianggarkan pada Anggaran Tahun 2016 lalu sebanyak 30 ton, diperuntukkan sebagai tanggap darurat yang nanti sewaktu-waktu dapat disalurkan kepada warga masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi tidak ditemukan beras tanggap darurat di gudang yang ditunjuk. DPRK Aceh Tamiang, melalui salah seorang anggotanya, Saiful Sofyan secara lisan telah meminta Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang, agar dalam waktu 1 (satu) minggu kedepan untuk segera menyiapkan beras sejumlah 30 ton milik daerah itu, karena saat ini masyarakat sangat membutuhkannya.
Kepala Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang, Safwan SP menanggapi keberadaan beras tanggap darurat tersebut. Kepada Awak media menyampaikan, ada kesalahpahaman terkait keberadaan beras tersebut, ungkapnya Jum’at (05/06/2020).
Menurut Safwan, memang benar daerah memiliki 30 ton beras sebagai cadangan pangan untuk bantuan tanggap darurat. Namun dikarenakan jumlahnya banyak, tidak memungkinkan untuk disimpan dalam bentuk beras, apalagi dalam waktu yang sangat lama.
"Jadi tidak mungkin beras sebanyak itu disimpan lama, karena bisa busuk”, katanya.
Sementara ketika ditanya keberadaan beras tersebut Safwan menjelaskan, bahwa awal mulanya telah ada kontrak untuk mengelola beras itu dengan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Manyak Payed, yaitu saudara A T Kuwayan Harahap pada tahun 2016 yang lalu.
Oleh karena yang bersangkutan juga merupakan pengusaha kilang padi dan bersepakat dengan dinas terkait untuk menyimpan beras itu dan akan disalurkan sewaktu-waktu bila dibutuhkan, dan itupun baru dapat dilakukan bila ada perintah dari Bupati, "jelas Safwan.
Lebih lanjut terangnya, di akhir tahun 2019 dirinya juga telah dipanggil oleh kepala Inspektorat, Asra, dan telah dijelaskan, bahwa beras tersebut masih ada dan tersimpan pada saudara Wayan.
Dan atas pengakuan Wayan, katanya sudah dititip sejumlah 3 ton di kilang Budi Rahayu, "makanya kemarin itu kita arahkan DPRK kesana", ujarnya.
Namun demikian, pihaknya tetap menggaransi dan menjamin, bahwa beras tersebut tetap ada dan akan disalurkan jika ada perintah dari Bupati.
Pihaknya juga telah memerintahkan Kuwayan untuk segera menyiapkan beras tersebut secepatnya, "katanya. (tarm/sumber atjehupdate/sl)