Faisal, Konsumen PT BFI Finance Kecewa Hak nya Merasa Dihilangkan

PEKANBARU, Suaralira.com -- PT BFI Finance Indonesia Tbk (disingkat BFI Finance atau Perusahaan) didirikan pada 7 April 1982 dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Corporation yang merupakan perusahaan kongsi dengan Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat.
 
Perusahaan didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Corporation berdasarkan Akta Notaris No. 57 tanggal 7 April 1982 yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi S H Notaris di Jakarta, dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.
 
Perusahaan memperoleh izin usaha lembaga pembiayaan sebagai perusahaan leasing dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-038/KM.11/1982 tanggal 12 Agustus 1982. Bahkan dengan berjalannya waktu perusahaan PT BFI terus berkiprah dalam dunia bisnis finance sampai saat ini.
 
Merujuk dari suksesnya PT BFI Finance adalah suatu bukti keberhasilan perusahaan dalam mengelola management keuangan. Tentu sudah pasti semua keberhasilan PT BFI Finance tidak terlepas dari penerapan layanan yang ramah, memuaskan serta terpercaya, ucap M Nader Faisal AP (salah satu konsumen PT BFI Financa yang merasa hak nya di tiadakan) 
 
Lanjut Faisal, tahun 2019 ia mengajukan pinjaman berupa uang tunai di PT BFI Finance yang berada dijalan Setia budi No 89-89A Rintis kecamatan Lima Puluh kota Pekanbaru Riau. 
 
Dalam pengajuan Faisal mengajukan pinjaman dana sebesar Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), PT BFI Finance mengucurkan anggaran pinjaman sesuai dengan pengajuan konsumennya (Faisal) dengan syarat BPKB sepeda motor yang menjadi jaminan pinjaman dan angsuran wajib yang disepakati Rp 1.707.500 per bulan. 
 
Malang tidak bisa dielak, pada 17 November 2019 sedang berada di jalan Kuantan Raya Basement Dragon, kelurahan Sekip kecamatan Lima Puluh kota Pekanbaru, tepatnya pada hari sabtu (09/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pelapor memarkirkan sepeda motornya di Basement Dragon, pukul 05.00 WIB korban keluar dan hendak pulang, saat itu dilihat sepeda motornya BM 6696 AAM warna hitam  sudah raib. 
 
Merasa sepeda motornya hilang, Faisal mengunjugi kantor PT BFI Finance. Atas saran dari management, Faisal disarankan untuk melengkapi beberapa syarat claim asuransi, usai melengkapi kelengkapan berkas, kembali Faisal berkordinasi, namun sangat disayangkan, mulai dari awal mengajukan claim asuransi sampai detik ini pihak PT BFI Finance tidak memberikan tanggapan.
 
Merasa dirugikan sepihak oleh PT BFI Finance, Faisal yang notabene nya adalah penasehat di "Forum Pers Independent Indonesia" FPII setwil Provinsi Riau, sekaligus "Pimpinan Umum media derapriau.com" menyampaikan keluh kesahnya ke FPII setwil Riau, atas kesepatakan organisasi Tim setwil FPII Riau sepakat untuk berkordinasi kepada PT BFI Finance.
 
Setibanya di kantor PT BFI, Tim FPII Riau yang ikut memberikan dukungan moril kepada Penasehat nya, disambut salah satu pegawai seorang wanita. Tim FPII Riau menyampaikan kehadirannya ke kantor PT BFI Finance, namun salah satu karyawan wanita tersebut mengatakan, "Terkait claim atas nama M Nader Faisal itu sudah selesai pak.
 
Ditanya tentang hak konsumen terkait sepeda motor yang hilang mengenai kebijakan claim asuransi, sang pegawai wanita menjawab kita tidak memiliki Asuransi pak, ucap pegawai wanita tersebut. Selang beberapa menit salah satu pegawai pria PT BFI menghampiri, dan langsung memberikan keterangan, "Itu benar pak apa yang dikatakan ibu ini, kita tidak ada asuransi pak, "ucapnya.
 
Perdebatan hebat pun terjadi, akhirnya kedua karyawan PT BFI melaporkan ke pimpinannya yang lebih tinggi. Selang 5 menit "Sianturi" salah satu pegawai PT BFI datang menghampiri. Dalam keterangannya mengenai status sepeda motor Faisal, awalnya Sianturi mengakui mereka tidak memiliki Asuransi. "Terkait laporan kehilangan sepeda motor atas nama Faisal , management PT BFI tidak lagi menagih sisa tunggakan hutang pinjaman kepada Faisal sebesar Rp 11.000.000". 
 
Ditanya siapa yang membayar hutang tunggakan Rp 11.000.000 tersebut, Sianturi kembali berkilah, yang bayar asuransi pak, "ucap sianturi. Bahkan saat ditanya apa nama asuransi PT BFI, lagi-lagi Sianturi bungkam seribu bahasa.
 
Terkesan berbelit-belit dan merasa ada yang ganjil dalam penerapan sistem di PT BFI Finance Setia Budi, FPII Riau menduga PT BFI Finance Setia Budi terkesan tidak memberikan hak claim atas kehilangan sepeda motor Faisal. FPII Riau juga menduga ternyata perusahaan yang sudah sukses dalam berbagai bisnis Finance ternyata tidak profesional kepada konsumennya.
 
Hal senada juga disampaikan Faisal, atas unsur kesengajaan yang dilakukan PT BFI setia budi, maka kedepannya saya akan mengambil upaya hukum untuk mengugat PT BFI Finance jalan Setia Budi, "tegas Faisal. (***)
 
Sumber : FPII Setwil Riau dan Korwil Pekanbaru