Fhoto : Sejumlah Kegiatan terkait Pembinaan yang dilakukan oleh  BPN Provinsi Aceh dan BPN Aceh Tamiang, terhadap PPAT dan PPATS.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan BPN Aceh Tamiang, Lakukan Pembinaan Terhadap PPAT dan PPATS

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Banyaknya keluhan dalam pelayanan yang diadukan masyarakat melalui surat elektronik dan media sosial, berupa ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di lapangan atas pelayanan beberapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun PPAT Sementara yang diduga belum sepenuhnya memahami peraturan perundang-undangan bidang pertanahan, telah mendorong pihak Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh dan Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan pembinaan.
 
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, melalui Ka BPN Aceh Tamiang, pada Media ini, di ruangan kerjanya, Kantor BPN Aceh Tamiang di Karang Baru, Rabu (15/07/2020).
 
Menurut Ka BPN Kabupaten Aceh Tamiang, pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja PPAT dan PPATS, merupakan tindak lanjut dari Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.
 
Untuk menghadapi era keterbukaan pelayanan tersebut, maka PPAT dan PPATS selaku pejabat umum harus selalu meningkatkan kualitas yaitu dengan mengikuti perkembangan ketentuan hukum pertanahan dan perpajakan, penataan dan pengendalian tanah dan ruang serta ketentuan kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan jabatan PPAT dan PPATS.
 
Selain itu, untuk meningkatkan integritas dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawab serta perannya sebagai pelaksana sebagian kegiatan pendaftaran tanah yaitu dalam rangka  menjamin kepastian hukum atas tanah masyarakat, perlu dilakukan pemutakhiran database PPAT dan PPATS, khususnya dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah, sehingga memerlukan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT dan PPATS.
 
Pembinaan yang dilakukan oleh jajaran kanwil BPN Provinsi Aceh menyangkut larangan, hak dan kewajiban PPAT dan PPATS, seperti antara lain :
 
1.Kewajiban menghadirkan para pihak dan saksi di hadapan PPAT maupun PPATS pada saat terjadinya perbuatan hukum peralihan hak atas tanah. 
 
2.Kewajiban melakukan cek bersih secara elektronik atas tanah yang sudah bersertipikat. 
 
3.Validasi pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan sebelum proses pembuatan yang dilakukan oleh PPAT dan PPATS, serta kewajiban membuat laporan bulanan PPAT maupun PPATS. 
 
4.Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai dasar penetapan Nilai Obyek Pajak dalam rangka Peralihan hak, sehingga Nilai Jual Obyek Pajak yang tertera dalam Akta Peralihan Hak tidak cenderung direkayasa yang mengakibatkan kerugian Negara/Daerah dalam rangka penerimaan sektor perpajakan.
 
5. Penyampaian kebijakan yang telah ditetapkan oleh Menteri terkait pelaksanaan tugas PPAT dan sosialisasi perundang-undangan perumahan, dan
 
6. Pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT dan PPATS sesuai kode etik. (Tarmizi/sl)