Jakarta, Suaralira.com – Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat (Polres Metro Jakbar) telah merampungkan beberapa tahapan pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Ketua Presidium FPII, Kasihhati dan ketua umum PPWI Wilson lalengke, terkait dugaan penyebaran informasi yang bersifat fitnah, pelecehan, dan penghinaan terhadap wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers.
Hari Senin, 20 Juli 2020, Polres Metro Jakbar telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor Wilson Lalengke. Surat yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Herjon Silaban, tersebut adalah SP2HP yang ke-3 atas kasus yang dilaporkan pada 08 Agustus 2018 lalu.
“Yaa, saya sudah menerima SP2HP yang ke-3 dari Polres atas laporan PPWI terkait surat edaran yang berisi fitnah, pencemaran nama baik, pelecehan, dan penghinaan wartawan dan organisasi-organisasi pers non konstituen Dewan Pers yang dilakukan oleh Ketua (mantan–red) Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, 2 tahun lalu,” ungkap Wilson melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media BISKOM, Senin, 20 Juli 2020.
Dalam SP2HP tersebut, lanjut Wilson, penyidik kasus ini menjelaskan bahwa beberapa tahapan sudah dilakukan dalam rangka menyelesaikan proses kasus tersebut. “Selain melengkapi administrasi penyelidikan, penyidik juga sudah memeriksa Berita Acara Wawancara (BAW) terhadap 3 orang saksi, yakni Wilson Lalengke sebagai pelapor, Heince Mandagi dan Kasihati dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Pihak penyidik, tambah Wilson, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yosep Adi Prasetyo sebagai terlapor, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Ketua Dewan Pers, yang bertanggung jawab atas penerbitan dan penyebarluasan surat edaran yang dikasuskan itu. “Dalam SP2HP yang ke-3 ini, juga disebutkan bahwa polisi telah memeriksa Yosep Adi Prasetyo, dan juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pers,” imbuh Wilson.
Dijelaskan lebih lanjut dalam SP2HP itu bahwa dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan BAW Tambahan Pelapor atas nama Wilson Lalengke S Pd M Sc MA. Setelah itu, penyidik akan memeriksa BAW Ahli Dewan Pers. Pada poin terakhir, setelah semua tahapan ini dilakukan, Polres Metro Jakbar akan mengadakan Gelar Perkara atas kasus yang menyangkut hajat hidup kalangan jurnalis se tanah air ini.
Sementara itu, Senator DPD RI, Fachrul Razi MIP, yang sejak awal memonitor perkembangan dan mengawal kasus ini berharap agar Polri bekerja secara profesional, cepat dan transparan. Dia berpendapat bahwa masalah yang diperkarakan oleh organisasi pers, dalam hal ini PPWI dan FPII, terkait perilaku lembaga Dewan Pers yang menzolimi puluhan ribu wartawan se-Indonesia itu harus diusut tuntas dan menyeret penanggung jawab lembaga itu ke meja hijau.
“Saya berharap Polisi melanjutkan pengusutan kasus ini secara profesional dan transparan, secepatnya melakukan gelar perkara dan meningkatkan status si terlapor dari terperiksa menjadi tersangka. Kasus ini sangat mendasar bagi puluhan, bahkan ratusan ribu wartawan se-Indonesia.
Fitnah dan pelecehan terhadap profesi yang mereka jalani di bawah payung organisasi pers masing-masing tidak boleh dibiarkan. Dewan Pers bukan sebuah lembaga regulator yang boleh seenaknya membuat aturan-aturan untuk rakyat yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Apalagi memberi Cap dan stigma-stigma negatif tehadap wartawan dan organisasi pers, itu sangat tidak pantas dilakukan Dewan Pers.” tegas Senator DPD RI dari Aceh itu. ***(rls)