Deklarasi Pencanangan Pembangunan Pembangunan zona integritas oleh BPN Kabupaten Aceh Tamiang dalam memasuki zona bebas korupsi, berlangsung di di Kantor BPN di Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (28/07/2020).

Tolak Korupsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Canangkan Deklarasi

 
ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara eksternal. 
 
Pembacaan Deklarasi dan Penandatanganan Piagam Zona Integritas, langsung dipimpin Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli SH MH  yang dipusatkan di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Karang Baru, Aceh Tamiang Selasa (28/7/2020).
 
Sebelum pembacaan Piagam Deklarasi Pencanangan pembangunan zona integritas dibacakan oleh Kepala Kantor BPN. Terlihat seluruh staf dan karyawan BPN dan undangan yang hadir menyuarakan dan meneriakan yel..yel..sebagai tanda sepakat dan mendukung BPN memasuki zona bebas korupsi.
 
Sebelumnya diketahui, penandatanganan piagam Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN & RB) No. 11 Tahun 2015, tentang Road Map Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi pelayanan publik yang berkualitas.
 
Penandatanganan tersebut merupakan wujud dari komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menuju pemerintahan yang transparan, berkualitas efektif dan akuntabel.
 
Kabag TU Kanwil BPN  Aceh, Dr Yuliandy S SiT MH, dalam sambutannya mengatakan, seluruh Kantor BPN yang ada di seluruh Aceh, sudah mulai memasuki zona integritas.
 
Kabag TU Kanwil BPN Aceh itu meminta dukungan semua pihak khusus nya, Bupati beserta seluruh jajaran Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) Aceh Tamiang dan juga Forkopimda setempat, untuk bisa mewujudkan  keinginan BPN Aceh Tamiang agar bisa memperoleh WBK dengan nilai yang sangat bagus, "ungkapya.
 
Sebelumnya Bupati Aceh Tamiang H Mursil dalam amanatnya yang disampaikan Asisten l Setdakab Aceh Tamiang, Zulfiqar SP menyampaikan, bahwa Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan suatu komitmen seluruh jajaran Kantor Pertanahan Aceh Tamiang dalam memberikan pelayanan publik pada bidang pertanahan secara transparan, berkualitas, efektif dan akuntabel. Dan Pemkab Aceh Tamiang, sangat mendukung komitmen tersebut, "katanya.
 
Pantauan Media ini, kegiatan tersebut turut disaksikan diantaranya, Asisten I Setdakab, Zulfiqar SP, mewakili Bupati Aceh Tamiang, Kabag TU BPN  Aceh, mewakili Kakanwil BPN Aceh, Kasi Intel Kejari, Wahyu Heri Purnama SH MH mewakili kejaksaan negeri Aceh Tamiang dan Handika Fuji Sunu SH I MH mewakili Mahkamah Syariah Kualasimpang. 
 
Selain itu, terlihat juga Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, Ketua IPPAT Pengda Aceh Timur dan Kota Langsa  Dr Rilawadi Sahputra SH MKn, Ketua BPI Pengda Aceh Timur Aceh Tamiang dan Kota langsa Chaidir Hasballah. (Tarmizi/sl).