Pemkab Pasaman Dan Kejaksaan Negri Pasaman Adakan Penanda tanganan Nota Kesepahaman

Pasaman(Sumbar)Suaralira.co Kejaksaan Negeri Pasaman adakan penanda tanganan nota kesepahaman di bidang Perdata dan tata usaha negara dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman di aula Kejaksaan Negeri Pasaman Jumat 26 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman dalam sambutanya mengatakan, selain fungsinya sebagai jaksa penuntut umum ataupun jaksa penyidik dan jaksa eksekutor, dari sisi lain kejaksaan juga berfungsi sebagai jaksa pengacara negara dan jaksa intelijen yang mana kejaksaan ikut dan mempunyai kewenangan membantu pengamanan dan ketentraman publik.

Disamping itu kejaksaan terbuka untuk persidangan perdata mendampingi pemerintah daerah ,BUMN, BUMD untuk perkara perdata, disamping itu jaksa pengacara negara bisa melakukan pendampingan dan pendapat hukum dalam pembangunan nasional.

Dengan adanya MOU ini merupakan langkah awal untuk membuka kegiatan yang sedang di jalani seperti bantuan hukum, perkembangan hukum, dan tindakan hukum lainya serta pelayanan terhadap masyarakat, terangnya,

Atas nama Kejaksaan Negeri Pasaman ia mengucapkan terima kasih karena telah di beri kepercayaan untuk mewakili pemerintah daerah dalam kegiatan perdata dan tata usaha negara,” tambahnya,

Sementara itu Bupati Pasaman H. Benny Utama pada kesempatan tersebut mengatakan, seluruh OPD dihadirkan pada kegiatan tersebut agar Kepala OPD tersebut bisa memahami fungsi jaksa selaku pengacara negara, ucapnya.

Benny Utama juga menghimbau kepada kepala OPD agar jangan ragu untuk berkordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan untuk meminta pendapat dan berkonsultasi dan terkait kegiatan yang akan di laksanakan supaya pihak kejaksaan bisa memberikan masukan dan arahannya, agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak berbenturan dengan hukum yang berlaku.

Benny Utama juga menyebutkan selama ini khusus Kabupaten Pasaman, dimana dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa adanya ketegangan dan kegamangan sehingga ada program yang tidak bisa dilaksanakan dan tentunya harus dikembalikan ke pemerintah pusat.

Hal ini tentunya akan merugikan bagi masyarakat, untuk itu ia berharap adanya pendampingan hukum dari kejaksaan mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan agar rasa kekhawatiran selama ini dapat di hilangkan, tambahnya.

Dalam tahun ini ada program strategis dari DAK seperti jalan dan lainya, dimana dalam prosesnya kegiatan tersebut sebelum ditayangkan di ULP terlebih dahulu di lakukan Review terutama kajian HPS nya oleh pihak Inspektorat sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya kesalahan yang tidak di inginkan ,tuturnya.

Pada kesempatan itu turut hadir Bupati dan wakil Bupati, Forkopimda dan kepala OPD Pasaman.

Diakhir sambutanya Benny utama menghimbau, agar kepala OPD untuk selalu meminta saran pendapat dan pendampingan hukum ke kejaksaan baik lisan maupun tulisan agar setiap proses dari masing masing kegiatan dapat berjalan dengan baik dan aman. Dangan adanya Penanda tanganan ini merupakan langkah awal untuk kerjasama selanjutnya.(Fauzan)