Redelong (NAD), Suaralira.com -- Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs Haili Yoga M Si bersama unsur Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Unsur Forkopimda Aceh dalam rangka mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh melalui Virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Metting di Media Centre Kabupaten Bener Meriah, Senin, (10/8/2020).
Rakor yang dibuka oleh Sekda Provinsi Aceh dr Taqwallah M Kes menyampaikan, hari ini Senin (10/8/20) memasuki hari yang ke-107 dimana kita tau, bahwa angka positif kita semakin meningkat, dalam beberapa minggu terakhir, isu dari awal kita selalu berbicara APD, SOP, sekarang ini isu berpindah ada petugas kesehatan yang positif, kekurangan tempat tidur, dan kita berharap kedepan dapat kita perbaiki, "ungkap Sekda Provinsi Aceh.
“Pada tanggal 4 Agustus 2020 keluar Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 yang memberikan sangsi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan dan inilah yang akan kita bahas dalam Rakor kali ini,” jelas Taqwallah.
“Kita juga sudah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) dengan upaya kita bersama, dan kami juga sudah mengirimkan Pergub ini kepada seluruh Kabupaten/kota semoga semuanya sudah mebaca,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Aceh juga menerangkan tentang kesiapan Rumah Sakit khusus sejak bulan Februari yang lalu, Kesiapan Pelayanan Kasus Covid-19 di Aceh sampai dengan 10 Agustus 2020, serta ketersediaan ruangan tempat tidur dimasing-masing rumah sakit yang ada diseluruh Aceh. Sekda Aceh juga mengucapkan terima kasih kepada Pangdam Iskandar Mudah yang telah membersihkan rumah sakit lama.
Sementara Asisten I Pemerintah Aceh bidang pemerintahan dan keistimewaan Aceh M Jafar dalam kesempatan tersebut secara rinci menjelaskan tentang resume Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh.
Dimana Ranpergub Aceh tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya Covid-19 di Aceh, Perpres No. 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kepgub Aceh No. 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh dan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Diktum kedua angka 6 huruf B memerintahkan Gubernur untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Protokol Kesehatan berserta sangsinnya.
Asisten I Setda Aceh tersebut juga menjelaskan, tentang ruang lingkup Ranpergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh yang terdiri dari XVI Bab, 32 Pasal dan 3 Lampiran yang meliputi 13 kariteria.
Dari 13 Kariteria tersebut pada poin 7 menyebutkan tentang Gerakan Aceh Mandiri Pangan, poin 8 Penerpan Jam Malam dan pada poin ke-13 juga diatur tentang Sangsi.
Sesuai bunyi Bab IX Penerapan jam Malam dimana Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang menerapkan jam malam di daerahnya, dalam rangka membatasi pergerakan masyarakat pada malam hari demi untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh serta Penerapan jam malam dilakukan berdasarkan permohonan Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Satgas Penangan Covid-19.
Sedangkan mengenai sanksi itu diatur dalam Bab XIII Ranpergub ini, yaitu berupa sanksi Administratif (Teguran, Penghentian, Pencabutan dll, dan sanksi sosial (Menyapu Jalan, Memungut Sampah, menyanyikan lagu dan membaca surat pendek Al-Qur’an, dll. Dalam Pelaksanaan sanksi Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, TNI dan Polri.
Selain Sekda Drs Haili Yoga M Si dalam Rakor tersebut juga diikuti oleh Asisten I Drs Mukhlis, Dandim 0119/BM Letkol Inf Valyan Tatyunis, Kapolres AKBP Siswoyo Adi Wijaya S Ik, Wakil Ketua I DPRK Tgk Husnul Ilmy S Sy, Kasi Intel Kajari Fuji Rahmadian, SH, Kalak BPBD Abdul kadir ST M Si, Kabag Hukum Samusi Purmawira Dade S IP M Si, kabag Tapem Khairmansyah S IP M Sc, Kabag Humas dan Protokol Wahidi S Pd MM. (Dk/hms/sl)