Takengon (NAD), Suaralira.com – Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar dan Jajaran Forkopimda menghadiri Upacara Virtual Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takengon, Senin (17/08).
Rombongan yang hadir sekira Pukul 14.30 WIB tersebut, disambut langsung oleh Kepala Lapas IIB Takengon dan personil pegawai rutan serta sejumlah perwakilan Narapidana dan Anak yang menerima Keputusan Remisi Umum secara simbolis.
Kepala Lapas IIB Takengon, dalam laporannya mengatakan, ada 214 “warga binaannya” yang mendapatkan berkah HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, yakni mendapat remisi (pemotongan masa tahanan) mulai 3 hingga 6 bulan dari Pemerintah.
Menurutnya, pemberian remisi bagi 214 narapidana dan anak tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020, tentang Remisi Umum (RU) Tahun 2020.
“Jadi ada 214 warga binaan kita yang memenuhi syarat mendapatkan pemotongan masa tahanan antara 3 sampai 6 bulan dalam menyambut HUT RI Tahun ini” katanya.
Sementara itu Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar ketika memberikan Keputusan Remisi Umum yang diterima secara simbolis oleh 4 (empat) orang penerima remisi, mengingatkan mereka untuk terus berusaha menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya.
Karena lanjutnya, pemberian remisi ini tentu saja hanya diberikan bagi narapidana dan anak yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang diadakan oleh pihak Lapas.
“Selamat untuk pemberian remisi ini. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi kita untuk berkelakuan lebih baik lagi, sehingga saat kembali ke keluarga lebih cepat terwujud” kata Shabela.
Selain acara pokok upacara dan penyerahan Surat Keputusan Remisi yang digelar di Aula Rutan setempat, dalam kesempatan itu, turut tersaji penampilan Seni Didong yang dipersembahkan oleh para Warga Binaan.
Seketika rombongan yang hadir terutama Kapolres dan Dandim 0106 yang keduanya baru bertugas di Kabupaten Aceh Tengah itu, terkesima dengan penampilan seni yang didendangkan dengan tepukan tangan dan bantal.
Bahkan terlihat, Bupati Aceh Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Takengon sempat menghadiahi amplop “sawer” kepada Ceh Didong yang dengan apik membawakan syairnya, sembari menyisipkan do’a, semoga mereka berhasil dan kembali lagi ke keluarga. Amin. (Dk/hms/sl)