Sumenep, Suaralira.com -- Ainur Rofiq asal Jalan Balean Barat, nomor 39 Kelurahan Lowok, Kecamatan Lowok Waru, Kota Malang, Jawa Timur telah membakar SN warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang merupakan istri sirinya.
Pembakaran korban oleh pelaku dilakukan pada malam hari sekitar pukul 00.10 WIB. Pada Minggu (23/08/2020) menggunakan bensin.
“Korban mengalami luka bakar yang sangat berat,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Rabu (26/08/2020).
Peristiwa itu terjadi bermula saat suami korban datang ke rumah pelapor yang tak lain adalah anak korban. Kebetulan, pelapor memang tinggal serumah dengan korban.
“Sewaktu pasangan suami istri ini ngobrol di dapur, ayahnya menyuruh si anak beli rokok ke luar,” jelasnya.
Usai beli rokok, pelapor langsung menyerahkan rokok tersebut sambil ke luar dari dapur. Namun, tiba-tiba pelapor mendengar suara teriakan ibunya.
“Anak ini kaget, karena ibunya berteriak histeris. Saat dicek ternyata sang ibu sudah dalam kondisi terbakar, sehingga ia berusaha untuk memadamkan api yang menjalar ke tubuh ibunya,” paparnya.
Dalam kejadian itu, pelapor sebenarnya sempat menaruh curiga pada suami siri sang ibu. Sebab, ia sempat melihat gelas plastik warna ungu dan pink berisi bensin, dan juga 2 botol bensin yang ditaruh di meja makan.
“Beruntung korban berhasil diselamatkan dan langsung dilarikan ke RSUD Moh Anwar Sumenep,” ungkapnya.
Mengenai kejadian itu, belum jelas motif dari pelaku atas peristiwa pahit yang menimpa seorang istri sirinya tersebut.
“Atas perbuatannya, kami terapkan pasal 351 ayat (1) dan (2) subsidiar 353 ayat (1) dan (2) subsidar 355 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (***)