Musi Rawas ,suaralira.com - Komaruzzaman, SH. Yeti Yuniarti, SH, selaku Penasehat HukumTerdakwa bernama : Iskandar, S.H. bin Bataridi pada Perkara Nomor: 135/Pid.B/2023/PN.LLG di Pengadilan Negeri LubukLinggau. Melakukan Nota keberatan Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM–52/LLG/Eoh.2/02/2023 Pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Komaruzzaman, SH, setelah selesai persidangan dengan Agenda Pembacaan Nota Keberatan di pengadilan lubuk Linggau tanggal 27 Maret 2023, Mengatakan dari awal kasus yang menimpa Kliennya diduga kasus yang sangat dipaksakan dan merupakan banyak kejanggalan.
Tindak pidana yang diduga dilakukan Kliennya terjadi pada tanggal 24 Juli 2020, Kliennya Iskandar, S.H. dituduh menyuruh melakukan pencurian menebang 3 ( tiga) batang Pohon Durian, dijadikan sebanyak 17 ( tujuh belas ) potongan Balok di Lahan PT. Gunung Sawit Selatan Lestari, hal tersebut menurut Kliennya sudah meminta izin kepada Abdul Hakam pihak Perusahaan melalui telepon.
Hal tersebut diizinkan oleh Abdul Hakam dengan mengatakan ya gak apa, biar kita tebang lagi, karena objek tanah tersebut belum diganti rugi tanam Tumbuhnya, Pada sorenya kira jam 15.00, Abdul Hakam dkk datang ke lokasi . selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2020 Klien Kami dilaporkan ke Polres Musi Rawas di Muara Beliti. Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-78/VII /2020,Res.Mura/Sumsel.
Komaruzzaman, S.H. mengatakan berdasarkan keterangan Kliennya bahwa 17 ( tujuh belas) batang Balok dari 3 batang pohon durian tersebut yakni 2,3 Kubik. Dan harga jualnya hanya Rp. 850.000, (delapan ratus ribu lima ratus rupiah) / per Kubik sehigga tidak mencampai 2.500.000, sehingga tidak diproses dan ditundah.
Bahwa dalam persidangan tanggal 20 Maret 2023, Jaksa Penuntut umum membacakan Surat Dakwaan terhadap klien Kami, tutur Komaruzzaman, SH. Namun dalam Dakwaan Jaksa penuntu umum Klien kami di dakwa pasal Kumulatif ,pertama yakni Pasal 362 KUHP pidana Jo pasal 55 ayat (1)KUHPidana ke1 KUHP dan kedua yakni Pasal 406 KUHPidana Jo pasal 55 KUHP pidana ayat (1) Ke 1 KUHP
Dalam Perkara ini, Terdakwa dituduh melakukan perbuatan Tindak Pidana berupa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara Melawan Hukum, dan atau Tindak Pidana Pengrusakkan, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan dengan sengaja dan Melawan Hukum menghancurkan, merusakkan,, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Komaruzzaman, SH, Yeti Yuniarti, S.H.mengatakan selaku Team Penasehat Hukum Terdakwa kami mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor : No. Reg. Perk. PDM –52/LLG/Eoh.2/02/2023 tersebut, kami beranggapan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kabur (Obscuur Libel) dan Batal Demi Hukum (Van Rechswege), Tidak memenuhi Pasal 143 KUHAP. karena Surat Dakwaan tidak memuat uraian materil yang Jelas, Cermat dan Lengkap. Surat Dakwaan tidak memuat Locus Delicti yang jelas, cermat, akurat, detail, dan lengkap.
Dalam menyusun Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada aturan – aturan, Hasil Penyidikan, Yurisprudensi Mahkamah Agung, dan Doktrin Hukum, meyusun Surat Dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap dan tidak kabur, sehingga memenuhi syarat Materil. Jika surat Dakwaan tidak memenuhi syarat Materil menurut Pasal 143 KUHAP dinyatakan kabur dan batal demi Hukum.
Komaruzzaman, S.H. menbahkan bahwa Sebagaimana dalam “Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 33K/Pid/1985, tanggal 15 Februari 1986, yang pada intinya menyatakan bahwa’’, karena surat Dakwaan tidak dirumuskan secara cermat dan lengkap yang dikehendaki oleh pasal 143 (2) b KUHAP , Dakwaan dinyatakan Batal Demi Hukum.
Selanjutnya Komaruzzaman, S.H. Selaku Penasehat Terdakwa Iskandar, S.H.Bin Bataridi (Alm) mengatakan dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selalu mengurakan bahwa 3 Batang pohon durian yang ditebang dan disuruh oleh Terdkwa dan menjadi 17 potongan balok mengakibatkan PT. Gunung Sawit Selatan Lestari menafsirkan kerugian Rp. 4.200.000, atau lebih dari 2.500.000., berdasarkan munculnya harga tersebut tanpa dasar yang jelas, cermat dan lengkap, sehingga kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan.
- Tahun Harga Jual, Sumber dan Dasar Timbulnya Kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) akibat Perbuatan Terdakwa menyuruh Sdr. Gino, Sdr. Suhadi, dan Sdr. Sudir memotong 3 (tiga) batang pohon durian dan dipotong menjadi 17 Balok dari mana? apakah harga jual tahun 2020 ?, apakah harga jual tahun 2021 ?, Apakah harga jual tahun 2022, atau apakah Harga Jual tahun 2023?
- Wilayah / Area, Dan timbulnya Nominal kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat Juta dua ratus ribu rupiah), apakah 17 (tujuh belas) potongan balok durian di jual di area Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK)? apakah harga jual di wailayah Musi Rawas?, atau harga jual di Jakarta?
Nominal Kerugian sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, apakah harga jual di Panglong? Apakah harga jual di Sawmil? Apakah harga jual diToko Bangunan? Apakah harga jual di Meubel? Apakah harga jual di UD?, apakah harga jual di CV, apakah harga jual di PT dan sebagainya ?
- Titik Lokasi atau objek 3 (tiga) Pohon Durian yang ditebang Sdr. Gino, Sdr. Suhadi dan Sdr. Sudir yang diduga disuruh Terdakwa, Penuntut Umum menguraikan sebagaimana dituangkan dalam Surat Dakwaan yakni didasari dan berpedoman pada Akte Pegoperan Hak Nomor: 594/586/TPK/2011, tertanggal 09 Juli 2011 atas Nama Elya Melati. Yang telah dilakukan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT). Seluas 20 Hektar di Area Sungai Temelat.
Dalam hal ini Tidak boleh Menghilangkan titik Lokasi yaitu di Sungai Temelat, karena merupakan Dasar, Sumber, Locus Delicti Tindak Pidana yang dituduhkan kepada Terdakwa, seharusnya didalam Surat Dakwaan untuk menulis tempat delik harus diikuti atau di awali dengan Sungai Temelat, baik menulis Blok, titik koordinat.
"Komaruzzaman, S.H. mengatakan “ walaupun kelicikan, ketidakadilan itu berlari secepat kilat, suatu saat Kebenaran akam mengalahkannya, tutupnya.
By TULENTINO