Kampar (Riau), Suaralira.com -- Pada prinsifnya perusahaan ataupun kontraktor yang bekerja disektor konstruksi sering kali mengabaikan aturan yang diterapkan terkait K3 ' Kesehatan dan Keselamatan Kerja, bagi buruh/pekerja yang dilokasi kerja.
Dari hasil evaluasi pemantauan yang dilakukan Kormaida Siboro SH (ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau) di 3 tahun terakhir ini pelanggaran di wilayah kerjanya Provinsi Riau cukup meningkat sangat tajam.
Bahkan kementerian ketenagakerjaan selalu melalukan evaluasi bagi perusahaan/kontraktor yang nakal, terkait pelanggar pelaksanaan Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Saat ini Pengawasan Norma K3 telah menerapkan sanksi denda kecelakaan kerja yang mengacu pada Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Dalan Undang-Undang tersebut denda yang harus dibayar perusahaan sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau kurunggan penjara 3 bulan.
Meskipun penerapan UU yang digodok kementerian ketenagakerjaan tersebut telah diberlakukan, sampai saat ini masih saja pengusaha/kontraktor tetap melanggar aturan tersebut, "ucap Kormaida Siboro SH.
Menurut Kormaida Siboro SH, mengingat rentetan kelalaian yang dilakukan pengusaha/kontraktor selama ini, ia berharap kedepannya agar kementerian ketenagakerjaan agar mengubah kembali sanksi yang lebih terberat.
Diakuinya UU No 1 tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya terlalu preventif, kelak haraoannya sanksi lainnya ke UU ketenagakerjaan lebih meningkat lagi dengan pidana sekitar 2-4 tahun denda Rp 200 juta - Ro 400 juta, "tegasnya.
Berbicara tentang perusahaan/kontraktor yang 'NAKAL' dari hasil pantauan Tim DPD LSM PENJARA Provinsi Riau bersama awak media terjadi di pengerjaan proyek ' Pengantian Jembatan Seiporo cs dengan kontrak kerja Hk 02.03/Bb2-Wil 1 R4/02, dengan nilai kontrak Rp 25.607.586.900, sumber dana APBN 2020, bagian pelaksana PKK 1.4 Provinsi Riau, kontraktor Pelaksana PT Bangun Mitra Abadi.
Senin (31/08/2020) ketua DPD LSM PENJARA Provinsi Riau bersama awak media selama kurang lebih dua bulan terakhir telah melakukan kontrol sosial terhadap kinerja PT Bangun Mitra Abadi, sekitar pukul 09:00 wib Kormaida Siboro SH bersama mitra kerjanya awak media Sabam Tanjung, bersilahturahmi kelokasi proyek yang berada dijalan lintas Bangkinang- Pekanbaru. Dilokasi Tim bertemu dengan Hutabarat salah satu mandor lapangan, Ironisnya dilokasi ditemukan mandor lapangan dan seluruh pekerja tidak memakai perlengkapan kerja atau K3.
Kormaida Siboro mempertanyakan kepada Hutabarat mengapa kelengkapan kerja tidak dipakai, namun Hutabarat berdalil dan mengatakan, "Maklum la bu, cuaca panas maka helem kerja dibuka, bahkan saat Kormaida Siboro mempertanyakan kemana sarung tangan dan sepatu sefty, lagi- lagi Hutabarat berdalil, "semua kelengkapan ada bu, tapi anak-anak ini malas memakainya.
Selang setengah jam Hutabarat memanggil salah satu pengawas lapangan yang bernama Simbolon. Dengan nada santainya sang mandor lapangan Simbolon bertanya kembali maksud dan tujuan kehadiran tamunya.
Kormaida Siboro kembali mempertanyakan perlengkapan K3 pekerja, namun Simbolon bahkan cenderung mengelak dan bergelagat bodoh tentang kelengkapan K3. Tidak puas dengan pertanyaan kelengkapan K3, Kormaida Siboro mempertanyakan Plang Proyek dan nilai pagu anggaran.
Alih-alih Simbolon memberikan jawaban yang tidak masuk akal. "Sudah berulang kali kita pasang plang proyek bu, namun selalu dirubuhkan angin, dan terkait pagu anggaran proyek kita sekarang ini, semenjak Covid-19 dikurangi 6-8 miliar bu. Jadi bukan 25 miliar pagu anggaran ketiga proyek kita, "sebut Simbolon.
Dari hasil kesimpulan pemantauan Tim DPD LSM PENJARA bersana rekanan awak media menyimpulkan :
1. "PT Bangun Mitra Abadi jelas mengkangkangi kelengkapan K3.
2. "Kuat dugaan pernyataan Simbolon yang mengatakan semenjak Covid-19 anggaran dikuranggi 6-8 miliar sangat tidak masuk akal cendrung ada pembohongan infornasi kepada publik.
3. "Pengawas dan pelaksana PKK -1.4 Provinsi Riau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat APBN , ikut mengabaikan kelengkapan K3 diproyek yang nilai anggaran 25 miliar rupiah tersebut.
4. "PT Bangun Mitra Abadi sudah selayaknya mendapatkan sanksi dari kementerian tenagakerja, "ucap Kormaida Siboro SH. ***(sl)