Efek PHK Sepihak Dari PT Padasa Enam Utama dan Kemitraan, Buruh Kembali Demo

KAMPAR (Riau), Suaralira.com --  Kurang lebih 700 ratus buruh kembali datangi kantor PT Padasa Enam Utama Kokar Kabupaten Kampar. Demo yang digelar ratusan buruh kali ini menuntut pihak manajemen Padasa Enam Utama terkait adanya PHK (Pemutusan Hubungan kerja) yang dilakukan pihak PT Padasa Enam Utama dan 5 orang buruh dari kemitraan dibawah naunggan KUD (Koperasi Unit Desa) Tiga Koto. 
 
Terpantau awak media dilapanggan Selasa (01/09/2020), terdengar silih berganti luapan ungkapan kekesalan yang dilontarkan buruh kepada manajemen PT Padasa Enam Utama. Tupar (ketua PK) dalam keterangannya kepada awak media menemukan "Aksi demo yang dilakukan rekan-rekan buruh yang tergabung dalam FSBSI (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dimana buruh kesal dengan beberapa rekan mereka di PHK sepihak yang dilakukan PT Padasa Enam Utama. 
 
"Rekan-rekan kami juga sebanyak kurang lebih 80 orang kesal dengan status peralihan manajemen yang dilakukan PT Padasa Enam Utama pada tahun 2014 silam kepada kemitraan yang dikelola koperasi KUD, "ucap Tupar.
 
Ditempat terpisah ketua DPC FSBSI kabupaten Kampar "Kormaida Siboro SH" mengisahkan, "Mengacu dari pada Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan istilah dirumahkan jika kita telaah tentang surat Menteri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia No SE-907/MEN/PHI-PPH/X/2004, tentang pencegahan penutusan hubungan kerja (butir f) menyatakan" Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, sebagai upaya yang dapat dilakukan sebelum  melakukan pemutusan hubungan kerja. 
 
"Mengenai kewajiban pengusaha dan pekerja Pasal 155 ayat ( 2) HI Ketenagakerjaan mengatakan bahwa"  Sebelum ada kepengurusan hubungan kerja, terlebih dahulu diambil langkah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenai pemutusan kepengurusan hubungan kerja, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Kewajiban pengusaha antara lain yaitu membayar upah pekerja dan kewajiban pekerja yaitu melaksanakan pekerjaan. 
 
Surat edaran Menteri Tenaga Kerja No SE-05/M/BW/1998 tentang "Upah pekerjaan yang dirumahkan bukan Sarah pemutusan hubungan kerja", namun lebih terfokus pada. 
 
-  Pengusaha Tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan , kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama. 
 
- Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh agar dirundingkan  dengan pihak serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya uoah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan.
 
Jadi kesimpulannya dalam Hal buruh dirumahkan berarti buruh tersebut masih berstatus pekerja diperusahaan (karena belum terjadi penutusan hubungan kerja) yang harus digaji oleh perusahaan. 
 
Yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan adalah mengenai kewajiban perusahaan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
 
Sebagai pihak yang memutuskan hubungan kerja, maka pengusaha diwajibkan membayar uang Pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Mengenai besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian terdapat dalam pasal 155 ayat 2 agar 3 dan ayat 4 UU Ketenagakerjaan, "ucap Kormaida Siboro. 
 
Lanjut Kormaida Siboro, Sedangkab untuk PKWT maka veterinarian pasal 62 UU Ketenagakerjaan "Perusahaan sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, wajib membayar ganti rugi kepada pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu perjanjian kerja, "tegas Kormaida Siboro.
 
Berikut nama-nama buruh yang terkena PHK :
- Lamsidar Roida boru Manullang di PHK tahun 2019 bulan 7 silam sampai hari ini belum ada kejelasan , masa kerja 22 tahun
- Parluhut Marpaung di PHK bulan 3 tahun 2020 belum ada kejelasan, masa kerja 23 tahun
- Zulham Suprapto di PHK tahun 2020 masa kerja 8 tahun enam bulan
-Almen Limbong di PHK tahun 2019, masa kerja 21 tahun 
-Rahmad Saragih
- Sugito
-Masuyetno
- Imam Safii
- Haidir Andreas Simamora. (***)
 
Liputan FPII Riau