Kampar (Riau), Suaralira.com -- Kembali terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan sawit milik masyarakat, yang terletak di lokasi Desa Mentulik Kampar Kiri Kabupaten Kampar, sebagaimana yang ditudingkan masyarakat, ES sebagai pelaku penyerobotan dan telah dipublikasikan beberapa media online (siber) lokal maupun nasional baru-baru ini.
ES (Efendi Simatupang) yang ditudingkan masyarakat sebagai pelaku penyerobotan lahan perkebunan sawit milik masyarakat desa Mentulik Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menolak dan atau membantah hal tersebut pada awak media saat dijumpai. Rabu (02/09/2020).
"Apa yang telah ditudingkan masyarakat kepada saya sebagai penyerobot lahan milik masyarakat desa Mentulik itu tidak benar, justru menjadi pertanyaan besar bagi saya, masyarakat mana yang mengaku dirinya adalah masyarakat desa Mentulik yang memiliki lahan perkebunan sawit yang saya serobot," ungkap Efendi Simatupang, dan meminta awak media untuk sama-sama turun kelapangan melihat lahan mana yang di tuding telah menyerobot lahan perkebunan milik masyarakat dengan data dan peta sektsa lahan yang saya (Efendi Simatupang.red) miliki.
Saya harap media dapat bersama-sama turun kelokasi lahan perkebunan sawit, yang telah ditudingkan kepada saya selaku penyerobot lahan perkebunan sawit milik masyarakat dengan data dan sketsa lahan yang saya miliki besok (Kamis 03/09/2020). Pinta Efendi kepada awak media
Pada Kamis (03/09/2020), 9 awak media (Wartawan) online (siber) bersama Efendi Simatupang menuju kelokasi lahan perkebunan sawit yang ditudingkan masyarakat telah diserobotnya (Efendi Simatupang).
Sesampainya dilokasi, tampak terlihat awak media dan aparat Kepolisian berada dilokasi, serta beberapa masyarakat, yang diketahui awak media aparat Kepolisian merupakan aparat Kepolisian Mapolsek Kampar Kiri & Polres Kampar, yang terlihat Fajri Kasat Reskrim beserta masyarakat yang mengaku dari Kelompok Tani Radja Sima Abadi.
"Inilah lokasi yang disebut-sebut yang mengaku sebagai masyarakat Desa Mentulik, yang ditudingkan bahwa saya adalah sebagai pelaku penyerobotan lahan perkebunan masyarakat. Jika benar mereka masyarakat desa, masyarakat desa mana.
Jika masyarakat Desa Mentulik, sepengetahuan saya tidak ada masyarakat desa Mentulik yang menduduki kawasan lahan ini, melainkan masyarakat dari luar seperti dari kota Pekanbaru, sementara masyarakat asli yang menduduki kawasan ini adalah masyarakat dari Pantai Raja, dan atau Perhentian Raja bukan masyarakat asli desa Mentulik," papar Efendi Simatupang pada awak media dengan menunjukkan Sektsa Peta lahan Perkebunan Sawit. Kamis (03/09/2020).
Jika benar atas tudingan Yang ditujukan itu kepada saya, mari kita sama-sama melihat mana lahan perkebunan sawit yang dimiliki oknum yang mengaku masyarakat Mentulik dengan sketsa lahan yang saya miliki, tentunya dengan menunjukkan keabsahan kepemilikan lahannya masing-masing. Bukan menuding saya, dan menyatakan dirinya adalah masyarakat yang di Zholimi.
"Kami kenal pak Efendi Simatupang waktu ia mengelola tanah ini, yang mengelola tanah ini dengan membagikan kemasyarakat dengan pola KKPA. Ia membantu masyarakat pak, kami masyarakat yang lemah dan tidak punya pak, bersyukur pak Efendi memberi untuk mengelola lahan ini, walau dengan mencicil pak," ungkap Basariah (47) wanita paruh baya, menjumpai awak media tengah mewawancarai Efendi Simatupang.
Kami berharap ini dapat selesai pak, masalah masyarakat yang mengaku masyarakat desa Mentulik kami tidak kenal. Mereka orang luar, Kamilah 30 orang disini masyarakat pantai raja yang mengelola lahan perkebunan didesa Mentulik selama ini. Perihal pak JS menjaga lahan disini, semata-mata menjaga kami yang memiliki hak untuk memanen Sawit yang kami kelola juga. Semoga pak Efendi dapat menyelesaikan permasalahan ini, agar kami dapat menyekolahkan anak-anak kami dari hasil sawit disini. "Tutup dan pinta Basariah (47).
Efendi Simatupang pun membawa awak media menunjuk lokasi kawasan lahan perkebunan sawitnya, yang dikelola oleh kelompok Tani Radja Sima Abadi yang merupakan masyarakat asli Perhentian Raja yang juga sudah bertahun-tahun mengelola sawit dilahan saya ini, dengan sistim pembagi 70 % untuk saya dan 30% untuk masyarakat, dengan harapan dapat membantu kehidupan masyarakat di sini.
Usai melihat lokasi lahan yang ditunjukkan oleh Efendi kepada awak media, Efendi dan awak media kembali menuju ke kumpulan masyarakat kelompok Tani Radja Sima Abadi. Dilokasi tersebut, dihadapan masyarakat dan pihak kepolisian, setelah Fajri Kasat Reskrim memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut (lahan perkebunan sawit desa Mentulik). Oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat yang mengaku masyarakat desa Mentulik, meminta kepada Efendi bersama masyarakatnya untuk mengosongkan lahan perkebunan.
"Siapa anda, jika anda benar adalah kuasa hukum dari pada masyarakat yang mengaku masyarakat desa Mentulik, silahkan tunjukkan kuasanya kepada saya dihadapan pihak kepolisian dan masyarakat saya.
Berapa masyarakat dan berapa lahan yang dikuasakan kepada anda selaku kuasa hukum?. "Pinta Efendi kepada oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum, tanpa memperlihatkan surat kuasa yang disampaikan oknum yang mengaku Pengacara dan penerima kuasa hukum.
Perdebatan disaksikan aparat penegak hukum yakni kepolisian, dan awak media, "Tidak perlu minta surat itu, surat itu ada di dalam mobil saya," ungkap salah seorang oknum yang mengaku kuasa hukum dihadapan Efendi dan aparat hukum yang tidak diketahui awak media namanya.
Kedua belah pihak yakni kuasa hukum masyarakat yang mengaku dari masyarakat desa Mentulik, bersama Efendi Simatupang dan masyarakat Kelompok Tani Radja Simba Abadi melalui Surat Pernyataan yang berisikan Ali Raja Nasution (36) selaku Advokad, adalah kuasa hukum masyarakat pemilik lahan yang terletak di desa Mentulik dan desa Perhentian Raja seluas 250 Ha.
Untuk selanjutnya disebut pihak pertama Efendi Simatupang (47) adalah pihak kedua. Dengan ini bersepakat untuk mengosongkan dan tidak melakukan aktivitas diatas lahan yang terletak di desa Mentulik dan Perhentian Raja, sebagian tersebut diatas sejak tanggal kesepakatan ini hingga ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak selama batas 14 (empat) belas hari, apabila dalam 14 (empat belas) hari belum selesai, maka kesepakatan ini dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama. Demikian kesepakatan ini untuk dapat dipatuhi.
Kesepakatan tersebut disepakati dan ditandatangani Ali Raja Nasution dan Efendi Simatupang (kedua belah pihak) diatas kertas bermatrai 6000, didesa Mentulik tertanggal 3 September 2020.
Usai kesepakatan dipenuhi bersama, Efendi kepada awak meminta agar pihak Mapolsek Kampar Kiri untuk serius dalam menangani masyarakatnya yang meninggal akibat kebringasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang berinisial "A", yang mengaku sebagai warga mentulik, yang mengakibatkan masyarakat kami meninggal (wafat), "pinta Efendi
Kami akan giring terus kasus wafat atau meninggalnya masyarakat kami, yang telah wafat diduga merupakan pembunuhan berencana, yang diduga dilakukan oknum yang berinisial "A". Begitu juga dengan perihal laporan kami ke Polsek Kampar Kiri akan perusakan jembatan yang telah dilakukan oknum-oknum yang mengaku-ngaku sebagai masyarakat Mentulik. "Tutup Efendi dengan geram. To Be Continue. (team)
PWOINasional Riau