Tidak Mengindahkan Protokol Kesehatan, Polsek Sinaboi Akan Menindak Secara Hukum

Sinaboi, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir melakukan himbauan dan sosialisasi Implementasi Inpres No 06 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru kepada warga masyarakat sungai bakau Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir. Sabtu 05 September 2020 sekira pukul 09.30 Wib. 
 
Giat dilakukan oleh Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto beserta anggotanya BRIPKA R Ilyas, BRIGADIR Lestari Candra melakukan himbauan kepada warga yang sedang berbelanja dipasar tradisional sungai bakau terkait penularan wabah Covid-19 di Wilayah Kecamatan Sinaboi.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan Kapolsek Sinaboi sambil menggunakan pengeras suara (TOA) untuk menghimbau masyarakat tetap menjalankan protokoler kesehatan.
 
"Selain itu, Kapolsek Sinaboi juga menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan masker, jaga kebersihan, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tidak melaksanakan perkumpulan atau Kerumunan Massa. "Kata Kapolsek yang dijelaskan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir.
 
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sinaboi menegaskan kepada warga, apabila tidak mengindahkan himbauan tersebut dengan tegas Polsek Sinaboi akan menindak secara hukum dan Undang - Undang. Bahwa maksud dan tujuan penegasan itu sebagai langkah mengingatkan kembali agar bersama-sama kita melakukan pencegahan terhadap virus  corona. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)