Terkait Tukar Guling Manajemen dan PHK Sepihak, Akhirnya Buruh Melaporkan ke Disnaker Riau

KAMPAR (Riau), Suaralira.com -- Sebanyak 78 orang buruh yang bekerja di kebun PT Padasa Enam Utama Kokar kabupaten Kampar Riau, akhirnya melaporkan ke bagian pengawas Disnaker Provinsi Riau. Dari keteranggan beberapa buruh yang berhasil ditemui menuturkan, demikian penjelasannya Rahmad Saragih (salah satu buruh yang di PHK).
 
"Adapun laporan yang kita sampaikan ke bagian pengawas Disnaker Provinsi Riai saat ini adalah merujuk dari pada laporan kami terdahulu di Disnaker kabupaten Kampar. Perlu kami sampaikan laporan yang kami sepakati adalah pertama meminta bagian pengawas untuk memanggil manjemen PT Padasa Enam Utama dan Kemitraan KUD Tiga Koto, dimana awalnya kami bekerja pada PT Padasa Enam Utama, namun tahun 2014 PT Padasa Enam Utama melakukan tukar guling manajemen kepada kemitraan KUD Tiga Koto.
 
Perlu saya sampaikan juga, tukar guling dari PT Padasa Enam Utama dengan kemitraan KUD Tiga Koto, murni kami tidak tau, "ucap Rahmad Saragih.
 
Ironisnya lagi. Saya dan 4 teman saya yang bernama, Sugito, Masuyetno, Imam Safii dan Haidir Andreas Simamora, mendapatkan surat PHK yang dikeluarkan Kemitraan KUD Tiga Koto, ter tanggal 27 Agustus 2020 yang ditanda tangani langsung  oleh Ilyas Hakim selaku ketua KUD Tiga Koto. Bahkan dalil yang diberikan kepada kami dikarenakan mangkir kerja selama 5 hari.
 
Perlu saya sampaikan juga, adapun alasan kami mengadakan mangkir kerja pada saat itu tidak lain kami hanya menuntut hak kami yang selama ini banyak yang diabaikan PT Padasa Enam Utama sesuai dengan tuntutan demo kami selama ini melalui serikat buruh kami F SBSI (Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia). Perlu saya sampaikan juga, kami selama ini bekerja dikebun PT Padasa Enam Utama bukan dikebun Kemitraan KUD Tiga Koto. 
 
Hal senada juga disampaikan "Kormaida Siboro ketua DPC F SBSI Kabupaten Kampar melalui telpon selulernya menyampaikan. 
 
"Dari awal buruh di PT Padasa Enam Utama mengeluhkan apa yang mereka rasakan selama ini terkait dari pada kebijakan yang dilakukan perusahan kepada mereka, itu terbukti berkat suara jeritan mereka yang mereka alami selama ini, bahkan suara jeritan mereka kita laporkan ke Disnaker kampar, dan bahkan dengan instruksi Bupati Kampar, beberapa satker diperintahkan untuk turun kelapanggan, untuk mengetahui apa yang sebenatnya terjadi di PT Padasa Enam Utama. 
 
"Mengenai bentuk derita yang mereka alami (buruh) selama ini telah tertuang juga di laporan yang disampaikan DPC F SBSI di Disnaker Kampar.
 
"Megenai tuntunan mereka (buruh) bahkan sudah tertuang di Disnaker kampar. 
 
"Mengenai jeritan buruh selama ini sudah tersampaikan lewat beberapa kali aksi demo yang dilakukan DPC  F SBSI kampar. 
 
"Mengenai status buruh yang kini mengantungkan harapannya kepada DPC F SBSI adalah sah menurut Undang-undang, "ucap Kormaida Siboro.
 
Perlu saya sampaikan juga, kurang lebih 800 orang buruh sudah bergabung dengan DPC F SBSI kampar, yang selama ini fokus menuntut hak-hak mereka yang diduga diabaikan perusahaan, ditengah pergerakan muncul wacana baru lagi yaitu :
 
"Buruh yang awalnya dulu bekerja pada PT Padasa Enam Utama, kini telah berganti manajemen kepada kemitraan KUD Tiga Koto. 
 
"Ironisnya lagi kemitraan KUD Tiga Koto melakukan PHK sepihak kepada 5 orang buruh dan sampai berita ini diturunkan hak - hak buruh belum diberikan.
 
Merujuk dari pergerakan DPC F SBSI selama ini bersama buruh, maka perlu saya pertegaskna juga bahwa sampai kapanpun saya tidak akan mundur selangkahpun demi memperjuangkan hak-hak buruh yang telah bergabung di organisasi DPC F SBSI kabupaten Kampar. 
 
Kita mengacu dari pada UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, jelas poin demi poin semua hak dan kewajiban perusahaan dan buruh tertuang butir per butir dan dijadikan acuan yang kuat untuk dipatuhi oleh buruh dan perusahaan, "tegas kormaida Siboro. ***