Dandim 0302/Inhu Diwakili Pasi Ops Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan PD Kab.Inhu Tentang RPJMD Tahun 2025 - 2029.

Suaralira.com, Inhu - Usai membuka rapat pengantar Nota Keuangan dan APBD-P DPRD Oab.Inhu melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029,

Rapat tersebut dilaksanakan pada Jum'at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Aula Lt.2 Kantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Indragiri Hulu.

Kegiatan dihadiri oleh:
Ade Agus Hartanto,S.Sos.,MSi (Bupati Inhu), Sabtu Sinurat (Ketua DPRD Inhu)
Mayor Inf Eko Sugiarto (Danyon TP 850/SC), Kapten Inf Obeni Sirait (Danramil 01/Rengat), Kompol Manapar Situmeang, SH.,S.I.K.,MH (Wakapolres Inhu), Mukhrom, SHI.,MH
(Ketua pengadilan agama Rengat)
Endang Maryanti, SH (Kasubsi bidang ekonomi Kajari), Doni Rinaldi, SE
(Wakil ketua II DPRD Inhu), Ir. H. Ade Chandra (Wakil ketua I DPRD Inhu).

Serta Anggota dewan yang hadir sebanyak 36 orang, Para kepala OPD pemkab Inhu , Para Camat Se kabupaten Inhu , para pimpinan BUMN dan BUMD , Serta Tamu undangan yang hadir

Acara Rapat tersebut dibuka dan dipimpin oleh ketua DPRD Inhu dan selanjutnya Laporan Pansus Ranperda RPJMD Tahun 2025 – 2029 di bacakan oleh Sugeng Riono, S.P, M.Si (Wakil Ketua Pansus).

Sesuai dengan aturan bahwa sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, kami anggota pansus telah membahas secara rinci dan telah mengadakan konsultasi dan koordinasi ke biro hukum.

Selanjutnya kantor wilayah kementerian hukum (KEMENKUM) provinsi riau, kantor DPRD kota payakumbuh provinsi sumatera barat dan terakhir Kemendagri Republik Indonesia Di Jakarta.

Berdasarkan Surat Keputusan Tersebut Pansus Telah Membahas Dengan OPD terkait untuk itu pada hari ini kami sampaikan laporan rekomendasi hasil pembahasan terhadap RANPERDA rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten indragiri hulu tahun 2025-2029.

Maka sehubungan dengan hal tersebut, maka pansus memberikan rekomendasi secara umum terkait tentang
1. Peningkatan Kualitas Pendidikan.
2. Pengembangan Inrastruktur.
3. Peningkatan Kualitas Kesehatan.
4. Pengembangan Ekonomi Lokal.
5. Peningkatan Kualitas Lingkungan.
6. Peningkatan Partisipasi Masyarakat.
7. Pengembangan Pariwisata.
8. Pengembangan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam.

Usai menyampaikan yang menjadi dasar rapat paripurna tersebut Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Mengawali sambutan ini, saya mengajak hadirin sekalian, memanjatkan puji dan syukur kehadirat allah swt, karena atas izin rahmat dan hidayahnya kita dapat berkumpul di tempat ini.

Dalam rangka melaksanakan rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2025-2029.

Dikatakanya bahwa Mempedomani Pasal 69 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 bahwa  “kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (3) kepada DPRD untuk dibahas dala rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJMD”.

Serta penghargaan yang setinggi - tingginya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang terhormat telah meluangkan waktu bersama pemerintah daerah untuk melakukan seluruh tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten indragiri hulu tahun 2025-2029."papar Bupati

Tentunya ,lanjut Bupati apa yang menjadi rekomendasi dari pansus akan menjadi perhatian kita bersama untuk dilakukan perbaikan dan penyesuaian kedepannya.

Untuk itu, Dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari VISI, MISI, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.

Untuk menjadi acuan dan pedoman serta arah dalam menjalankan pembangunan daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan di kabupaten indragiri hulu yang disusun dengan berpedoman PADA RPJPD, RTRW, RPJMN dan RPJMD Provinsi Riau."ungkapnya.

Selaku Pemerintah daerah tidak akan optimal jika bekerja sendiri dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan VISI dan MISI serta yang dicita-citakan di dalam RPJMD tahun 2025 - 2029 ini, tentunya dibutuhkan kerjasama dan dukungan DPRD serta semua pihak."

Diakhir sambutanya Bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar- besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan."tutupnya.(Pras.sl)