Pemkot Bekasi Buat Surat Edaran Pasang Spanduk Gebrak Masker

Bekasi, Suaralira.com -- Dalam rangka memasifkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan masker hingga lingkungan terkecil, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 448/5535/Setda. Hum tentang Pemasangan Spanduk Gebrak Masker.
 
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati ditujukan kepada para Kepala OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi. File spanduk diseragamkan dan bisa didownload pada halaman website bekasikota.go.id. 
 
Dalam rangka optimalisasi kampanye Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER) kepada masyarakat Kota Bekasi melalui media Luar Ruang, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
 
1. Setiap Perangkat Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan Se-Kota Bekasi agar mencetak dan memasang spanduk Gerakan Bersama Memakai Masker (GEBRAK MASKER).
 
2. Untuk Perangkat Daerah agar mencetak dan memasang spanduk GEBRAK MASKER di wilayah binaan masing-masing minimal 5 (lima) buah dan di lingkungan kantor masing sebanyak 1 (satu) buah. 
 
3. Untuk Kecamatan dan Kelurahan agar mencetak dan memasang spanduk GEBRAK MASKER dilingkungan kantor masing-masing dan mensosialisasikan pemasangan spanduk sampai dengan Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah. 
 
4. Keseragaman format desain spanduk dapat diunduh melalui tautan berikut: https://setda.bekasikota.go.id/assets/images/download/206-01092020-download.png
 
(Humas Pemkot Bekasi/Sl)