Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebingtinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan KL Yos Sudarso, Senin (24/05/2021) di Ruang Kerja Balai Kota.
Audiensi dihadiri Sekdako Muhammad Dimiyathi S Sos M TP, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian S STP MSi, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu SS MSi, Kepala Divisi Administrasi Dra Betni Humiras Purba MSi serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi SH MM dan tim.
Dalam audiensi, Walikota Tebingtinggi mengucapkan selamat datang dan menyatakan pelayanan yang cukup baik dari Keimigrasian khususnya di Kota Tebingtinggi.
"Kami ucap selamat datang di Tebingtinggi dan nyatakan pelayanan Imigrasi di Tebingtinggi cukup baik", ucap Walikota.
Disampaikan Walikota, bahwasanya gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara belum bisa dihibahkan.
"Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, kantor disatu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita", urai Walikota.
Diakhir, Walikota berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
"Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itulah yang perlu kita antisipasi", tutup Walikota.
Disampaikan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Dra Betni Humiras Purba MSi gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
"Gedung ULP habis masa pakai tanggal 09 Juli 2021, Bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor. Kami sangat berterimakasih karena Tebingtinggi itu sangat respon", tutup Dra Betni Humiras Purba MSi.
Diakhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, terhitung 09 Juli 2021 sampai 09 Juli 2026. (Gabe/sl)