BEKASI (suaralira.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi akan menindak tegas pengemudi Angkutan Lingkungan (Angling) Bajaj jika terbukti melanggar rute, atau jalur yang sudah ditentukan. Aturan mengenai jalur khusus untuk Angling Bajaj tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) yang terbit pada 15 Desember 2016 lalu.
"Dalam Perwal tersebut sudah diatur, dan ditentukan rute serta jalur khusus Angling Bajaj. Kalau mereka melewati jalan raya maka kita akan melakukan tindakan," tegas Kepala Dishub Kota Bekasi, Yayan Yuliana.
Menurutnya, bilamana ada yang melanggar, pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Kepolisian, dalam hal ini Polantas untuk menindak pengemudi bajaj yang tidak mentaati peraturan. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci, tindakan tegas apa yang akan dilakukan Dishub terhadap pengemudi bajaj yang 'membandel'.
"Bukan hanya dari Polantas saja yang akan menindak. Kita juga akan memberikan tindakan demi menegakkan aturan dalam Perwal tersebut," jelasnya.
Diakui mantan Kasatpol PP ini, hingga saat ini seluruh armada Angling Bajaj yang ada di Kota Bekasi, belum memiliki kelengkapan. Seperti nomor polisi berwarna kuning, untuk kategori kendaraan angkutan umum. Ia juga sudah mengingatkan kepada perusahaan terkait, untuk segera mungkin percepat kelengkapan Angling Bajaj, sehingga tidak ada aturan yang di tabrak dalam pengoperasionalannya.
"Perlu proses, dan sampai saat ini proses tersebut masih berjalan," bebernya.
"Kita sudah meminta agar seluruh Angling Bajaj dilengkapi dengan nomor polisi kuning," tambahnya.
(oto/sl)