Polsek Pujud Ringkus Penyalahgunaan Narkotika

PUJUD, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Jajaran Opsnal Polsek Pujud berhasil meringkus Pengedar penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa (14/09/2020), Sekira Pukul 20.00 WIB di Simpang Bagan Ubi Kepenghuluan Tanjung Medan Barat Kec Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), seberat 8.47 Gram.
 
Tersangka LS (40) tahun, Warga RT 002 RW 002 Sidomaju Lapangan Desa Tanjung Medan Kecamatan Pujud Rohil, di tangkap saat transaksi narkoba di batang sawit, dengan Barang Bukti 15  bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak plastik warna hijau, 1 kotak plastik warna merah muda, 3 buah plastik bening klip merah, 1 unit HP Merk Vivo Warna hitam, Uang tunai Rp 800 ribu, 1 buah gunting warna kuning, 1 buah mancis warna kuning, 1 buah tas sandang warna coklat, 1 buah kaca pirek, 1 buah besi untuk kompor.
 
Demikian di ungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Selasa (15/09/2020).
 
"Penangkapan pelaku LS ini, pada hari Senin, (14/09/2020) Pukul 20.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut. "Ujarnya. 
 
"Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi tersebut dan sekira Pukul 20.00 WIB, melihat tiga orang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan pengintaian, dan pada saat tim mengintai ketiga orang tersebut, tim melihat salah seorang dari ketiga orang tersebut mengambil sesuatu dari balik pohon kelapa sawit, mengetahui hal tersebut kemudian tim langsung mengamankan tersangka LS, Sementara dua orang temannya berhasil melarikan diri, pada saat tersangka LS di amankan, "Paparnya.
 
"Saat diamankan, tim unit Reskrim Polsek Pujud melihat 1 bungkus plastik klip merah berisikan butiran kristal yang diduga Sabu-sabu, dan langsung mengintrogasi tersangka LS untuk menunjukkan tempat penyimpanan Sabu-sabu lainnya, di selipan pohon kelapa sawit berisi 1 buah kotak plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 4 bungkus diduga narkotika Jenis Sabu-sabu.
 
1 buah kotak plastik warna merah muda yang didalamnya terdapat 8 bungkus diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga berisikan narkotika Jenis Sabu-sabu, dan langsung di gelandang ke Mapolsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti. "Papar Juliandi lagi.
 
"Hasil introgasi, tersangka LS memperoleh narkotika jenis Shabu-shabu dari seorang temannya yang tidak dikenal oleh tersangka, Tersangka LS memperolehnya belum ada membayar kepada seorang temannya yang belum dikenalnya sebanyak 10 Gram, tersangka disini sebagai pengedar. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)