LSM TAMPERAK Pertanyakan Transparansi Anggaran Covid-19 Kab Probolinggo

Probolinggo (Jatim), Suaralira.com -- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa Timur, mempertanyakan transparansi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Probolinggo dan sejumlah OPD Kabupaten Probolinggo.
 
Beberapa pertanyaan yang sempat di sampaikan oleh ketua LSM TAMPERAK JATIM diantaranya tentang seputar penanganan Covid - 19, tentang bagaimana mekanisme penetapan seorang pasien dinyatakan positif covid -19, serta anggaran penanganan mulai dari pemeriksaan sampai pasien dinyatakan positif Covid - 19 dan dinyatakan sembuh ataupun meninggal, pengadaan barang seperti alat rapid test, dan segala macam nya yang di peruntukkan untuk penanganan covid ini.
 
"Selama ini tidak ada transparansi anggaran dalam penanganan dan dampak Covid-19 di Kabupaten Probolinggo. Padahal seharusnya ada keterbukaan publik, sesuai undang-undang," kata Ketua LSM TAMPERAK JAWA TIMUR Sudarsono Kamis (17/09/2020). Dan ia berharap kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam memutus mata rantai covid -19 ini, sehingga tidak terkesan rakyat di jadikan objek percobaan serta objek pengadaan. 
 
Bukan hanya persoalan transparansi dan penggunaan anggaran, kata Sudarsono, pihaknya juga menyoroti persolan penyaluran bantuan penanganan terdampak Covid-19 yang selama ini dinilai carut marut.
 
Dalam penyalurannya, banyak yang tidak tepat sasaran atau dobel bantuan, hingga pemotongan bantuan. Oleh sebab itu pihaknya mendesak dilakukan investigasi oleh DPRD dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
 
"Kami meminta adanya investigasi yang fokus oleh dewan. Bentuk pansus, cari tahu ada apa sebenarnya," jelas dia.
 
Sementara itu ketua Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo Rika Aprilia Wijayanti mengatakan, sepakat bila dilakukan investigasi bantuan covid-19 dan transparansi penggunaan anggaran dana covid - 19 di Kabupaten Probolinggo. 
 
Bahkan pihaknya menyarankan untuk prosesnya lebih cepat maka DPRD cukup mempergunakan haknya, hak interplasi, untuk memanggil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Maka prosesnya akan lebih cepat dan efektif, berbeda dengan harus dibentuk pansus dulu.
 
"Kita lebih sepakat gunakan hak interplasi DPRD. Dengan menanyakan langsung kepada satgas dana Covid-19 Kabupaten Probolinggo," jelas Rika (panggilan akrabnya).
 
Beberapa OPD yang hadir dalam audensi di antaranya ketua satgas dana covid -19, Direktur Rumah Sakit Tongas dan Dinas Kesehatan Kab Probolinggo tak luput dari cercaan pertanyaan seputar anggaran dana  Covid -19, namun sepertinya para peserta audensi dari LSM kurang mendapatkan jawaban yang memuaskan dari pihak OPD. 
 
Dan ia akan melayangkan surat resmi permohonan rincian penggunaan anggaran dana Covid -19 Kabupaten Probolinggo tersebut dalam waktu dekat, "pungkas Sudarsono. (kho/sdr/sl)