Tanah Putih, Rohil (Riau), Suaralira.com – Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dan Intelmob Batalyon B Pelopor Menggala berhasil menangkap seorang lelaki saat di Cafe Tuak Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Lelaki berinisial S Alias Pakde (48) warga Siarang–arang, Kecamatan Pujud yang berprofesi sebagai raja olah ini, ditangkap Tim gabungan saat akan edarkan sabu kepada pelanggannya, pada Selasa 15 September 2020 sekira Pukul 23.45 Wib.
Saat diamankan pelaku, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 116 gram yang terdiri 5 paket sabu yang terdapat dibungkusan plastik dan 1 paket sabu ukuran besar, 1 paket sabu ukuran kecil yang terdapat di kotak tempat kunci pintu warna hitam.
Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 1 paket plastik bening panjang dan plastik klip kecil, 1 buah pipet putih, 1 Hp merk Vivo, 1 Hp Samsung warna putih.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba tersebut setelah Tim Intelmob Batalyon B Pelopor mendapat informasi dari warga adanya seorang laki-laki akan edarkan narkoba di daerah simpang mutiara.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Intelmob bersama Sat Resnarkoba Rokan Hilir melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan akhirnya diketahui pada saat itu pelaku sedang duduk bersama seorang wanita diwarung/ cafe hasibuan yang terletak disimpang Mayat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan bungkusan sabu yang sebelumnya dibuang pelaku tepatnya dibawah kursi panjang tempat duduk pelaku.setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi benda yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket.
Diterangkan Kasubbag Humas, pada saat diinterogasi terhadap pelaku, pelaku juga mengaku ada menyimpan dirumahnya, seperti 2 bungkusan benda yang diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan Elektronik/ digital, 1 buah plastik panjang berisikan kumpulan beberapa plastik klip dan kotak kunci, yang akhirnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang beralamat di desa Siarang Arang Km 8 Kecamatan Pujud pada hari Rabu (16/9/2020) sekira pukul pukul 02.45 Wib.
Saat ini, pelaku dan semua barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)