Sergai (Sumut), SuaraLira.com -- Empat (4) orang Kepala Dusun (Kadus) Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal itu dibenarkan oleh juru bicara Kantor Hukum TRUST, Mhd Erwin SH M Hum, didampingi Tim Hukum Rustam Efendi SH CPCLE, Yudi, SH dan kandidat Advokat/ Advokat Magang, Ardas Zulfadli Simamora SH kepada wartawan pada Jum’at (18/9) siang beralamat di jalan Negara Km 57, Firdaus Sei Rampah tepatnya di Kompleks Firdaus Garden Blok A nomor 3, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Ya benar, bahwa Kepala Dusun Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, atas nama Sopian, Muhammad Nasir, Ridwan Amir dan Muhammad Amin sudah memberikan kuasa tertanggal 18 September 2020 kepada kami Kantor Hukum TRUST untuk melakukan gugatan soal diberhentikannya mereka secara sepihak terhadap Kades Pekan Tanjung Beringin, Ir Indra Syahputra,” ujarnya.
Terkait gugatan yang dikuasakan ke Kantor Hukum TRUST, Erwin lebih lanjut dijelaskan, kami mewakili pemberi kuasa dalam memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pemberi kuasa selaku kepala dusun di desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai secara sepihak dan melawan hukum serta tanpa ada konfirmasi telah diberhentikan dari jabatan sebagai kepala dusun oleh dewan kepala desa Pekan Tanjung Beringin.
“Kepala desa Pekan Tanjung Beringin menerbitkan surat keputusan (SK), nomor 141/38/VIII/ 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa/Kepala Dusun desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tertanggal 31 Agustus 2020. Berdasarkan rekomendasi dari Camat Tanjung Beringin nomor 18.41/140/1301/2020, tentang persetujuan pemberhentian perangkat Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin tertanggal 24 Agustus 2020, ”paparnya
Erwin menambahkan, oleh karenanya, Tim Hukum TRUST akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kepala desa Pekan Tanjung Beringin pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. Dan untuk itu penerima kuasa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak atau berwenang melakukan segala usaha dan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap dimuka Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
“Untuk membuat dan menandatangani surat- surat gugatan permohonan surat perdamaian baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan membuat gugatan rekonvensi menerima dan menyerahkan jawaban replik duplik bukti surat membuat dan menjawab serta menandatangani somasi, menerima dan menolak sumpah, mendengarkan dan meminta putusan hakim mengajukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali membuat dan menandatangani risalah banding dan kontra memori banding, ”ucapnya lagi.
Selanjutnya, kata Erwin, risalah kasasi dan kontra memori kasasi serta risalah dan atau memori permohonan peninjauan kembali dan kontra permohonan peninjauan kembali meminta dijalankan putusan hakim serta melakukan segala sesuatu tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan tugas kuasa tersebut meskipun belum disebutkan dalam surat kuasa dan dianggap telah disetujui oleh pemberi kuasa, ”tutupnya. (Darman S/sl)