ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Sedikitnya 20 Orang Pekerja Salon Kecantikan, terjaring Polisi Wilayatul Hisbah (WH) disejumlah Salon seputaran Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mereka yang terjaring pada umumnya tidak memakai jilbab dan berbusana muslim sesuai syariat islam, kata Kasat Pol PP dan WH, drh Asma'i melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu pada Suaralira.com Rabu (14/10/2020).
Terhadap mereka yang terjaring razia WH hari Selasa kemarin, langsung kita berikan pembinaan ditempat, artinya hanya kita data saja tidak kita bawa ke kantor, "ujar Syahrir.
Namun kedepan jika terulang lagi pada orang yang sama, lanjut Syahrir, sesuai dengan Qanun No 11 Tahun 2002, akan dikenakan hukuman Ta'zir, sesuai syariat, "terang Syahrir.
"Kita berharap, para pemilik Salon untuk selalu mengingatkan pekerjanya kalau di Aceh berlaku syariat islam", ujar Syahrir Pua Lapu.
Sebelumnya pada Selasa (13/10/2020) pukul 14.30 Wib, Polisi WH melakukan razia disejumlah Salon kecantikan seputaran kota kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari razia Syariat Islam tersebut, terjaring para pekerja salon yang tidak menggunakan busana muslim sesuai syariah Islam, diantaranya Salon An' Che D'Five terjaring 6 orang, salin Pinky 6 orang, Salon Uka Uka 6 orang dan Salon Glamour terjaring 2 orang pekerja. (Tarmizi Puteh/sl)