Rokan Hilir (Riau), Suaralira.com -- Secara normatif hakikatnya sistem demokratisasi sosial politik kehidupan berbangsa dan bernegara dilindungi oleh konstitusi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 22 E (1) (2) dan Pasal 18, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) termasuk dalam kategori Pemilu.
Pilkada (Pemilu), merupakan sarana kebebasan bagi masyarakat untuk menentukan kepala daerahnya sendiri secara otonom dan mandiri, serta terbukanya ruang publik (Public Sphere) sebagai media partisipasi publik untuk menyalurkan berbagai pendapat, harapan, gagasan dan bentuk pikiran rakyat sebagai wahana untuk mengembangkan demokrasi yang lebih terbuka.
Ada berbagai aturan dan norma norma hukum yang membedakan pada perlakuan atas status atau jabatan yang disandang seseorang yang biasanya kita kenal secara umum dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai ASN harus profesional, mandiri dan tidak terlibat dalam kekuatan sosial politik manapun (Netral) dan tidak menggunakan wewenang jabatan dan pengaruh untuk tendensi keberpihakan kepada salah satu paslon Kepala Daerah dalam konteks Pilkada atau Pemilu.
ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas dalam menyelenggarakan tugas Negaara dan meningkatkan pengabdian pada pelayanan publik yang prima dalam mewujudkan tanggungjawab, moralitas, dan disiplin PNS/ASN dalam mengembang amanah Negara.
Untuk meningkatkan sportifitas 'PILKADA' serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 tahun ini, Syaiful Anwar selaku pemuda asal Kecamatan Pasir Limau Kapas Peraih Sagu Hati dan Penerima Anugerah Pemuda Prestasi Riau 2018.
Ia, meminta kepada ASN Camat Se-Riau pada umumnya dan khususnya Kabupaten Rokan Hilir untuk tetap netral pada pilkada serentak 2020 ini.
"Kami tegaskan kepada ASN, Camat, Lurah dan Penghulu Se-Rohil untuk menjaga netralitasnnya demi mewujudkan PILKADA Rohil yang aman dan berjalan lancar serta benar-benar menerapkan PIlkada langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL)," ungkap Syaiful kepada media, Kamis (15/10/2020).
"Masyarakat Rokan Hilir dikenal santun dan tentunya menginginkan perubahan untuk Rokan Hilir yang lebih baik. Maka jangan ganggu kebebasannya itu, serta jangan diintervensi apalagi adanya ketidak netralan ASN, Camat, Lurah/Pengulu," pungkasnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Rokan Hilir untuk meningkatkan pengawasan. Karena sejatinya pengawasan di PILKADA serentak bukan hanya tanggungjawab Bawaslu ataupun Panwascam, masyarakat juga berhak terlibat melakukan pengawasan untuk terselenggaranya pilkada yang kondusif".
"Awasi dan laporkan siapapun ASN yang tidak netral dalam pilkada ini, termasuk Camat, jangan segan apalagi takut, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib", tutup Syaiful. (AL/sl)