ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Aceh Tamiang, berhasil menangkap dan mengungkapkan, kasus pembunuhan sadis diduga berlatar dendam dan cemburu.
Demikian hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra SIK MH kepada Awak media saat konfrensi pers, di halaman Kantor Reskrim Polres Aceh Tamiang, Jalan Ir Juanda Karang Baru, Kamis (29/10/2020) pukul 14.30.
Motif pembunuhan berdasarkan keterangan awal dari pelaku kepada penyidik, diduga pelaku menaruh dendam terhadap korban. Karena korban diduga pernah atau ada hubungan dengan istri pelaku sehingga timbul dendam dan cemburu.
"Itu motif sementara yang dapat kami dalami dari pelaku", kata AKP Agus Riwayanto Diputra SIK MH, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial N, pekerjaan petani, berusia 30 tahun warga Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang.
Sedangkan korban berinisial AZ Bin MS berusia 29 tahun, pekerjaan petani, warga Dusun Tanjung Keramat, Kampung Paya Udang, Kecamatan Seuruway Aceh Tamiang.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir jalan Dusun Kenangkung Kampung Paya Udang, Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kronologi sebelum terjadi pembunuhan tersebut, yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, pelaku N berboncengan bersama istri dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 cc warna putih sedang dalam perjalanan menuju kerumah mertuanya, di kampung Paya udang.
Selanjutnya, sesampai disekitar kampung Kenangkung, Paya udang, pelaku yang diduga telah mempunyai perasaan dendam sebelumnya berpapasan dengan korban yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor dari arah berlawanan. Dan saat berpapasan, pelaku memanggil korban agar berhenti, namun diduga saat itu korban tidak mendengar panggilan tersebut, sehingga pelaku berbalik ke arah yang sama untuk mengejar korban agar berhenti.
Kemudian korban berhasil dikejar dan dihentikan pelaku yang selanjutnya menyuruh korban agar turun dari sepeda motornya.
Setelah korban berhenti dan turun, pelaku kemudian mendekati korban, saat itu sempat terjadi tanya jawab antara pelaku dengan korban yang kemudian diikuti peristiwa pembunuhan tersebut.
"Saat tanya jawab tersebut pelaku sempat memperlihatkan sebilah pisau belati dipinggangnya, sambil berkata, "kau tahu, ini apa?, korban menjawab, "tahu, pisau", ungkap Kasat Reskrim mengulang percakapan tersebut.
Usai dijawab korban, pelaku secara tiba-tiba mencabut pisau belati dari pinggangnya kemudian menusuk kebagian perut korban, "ujar AKP Agus.
Korban diduga sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun diduga karena terjatuh sehingga korban menerima tusukan pisau berulang kali hingga 22 liang di tubuhnya, hal itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan visum at repertum atas jasad korban.
Hasil pemeriksaan awal, diduga sebelumnya pelaku ada menyimpan dendam dan cemburu terhadap korban. Karena pelaku diduga mencurigai korban ada hubungan asmara dengan istri pelaku jauh hari sebelum dinikahinya, sehingga diduga timbul niat jahat pelaku untuk menghabisi korban yang hal itu terbukti dari hasil pemeriksaan, pisau belati yang digunakan untuk menghabisi korban, diduga sebelumnya telah dipersiapkan pelaku dari awal.
Sementara itu, usai menghabisi korban, pelaku diduga mencoba melarikan diri dan membuang pisau yang digunakan untuk menghabisi korban. Dan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang pasca terjadinya indak pidana pembunuhan tersebut langsung menurunkan Tim untuk melakukan penyisiran di kampung pelaku. Yaitu bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Seuruway dan sejumlah masyarakat untuk menangkap pelaku.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya, pelaku berhasil ditangkap dan di amankan tanpa perlawanan dari dalam rumahnya, di Dusun Blok 11, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seuruway, Aceh Tamiang, ketika akan mengambil bekal baju karena berniat melarikan diri.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, satu kaos berwarna hitam putih yang ada bercak darah dari korban, bersama satu celana panjang.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor jenis supra X 125 No Pol BK 3099 KY. yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Selain itu ikut diamankan satu unit sepeda motor milik korban, jenis yamaha vixion.
Saat ini pelaku, N telah diamankan di Polres Aceh Tamiang. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan awal terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Ini masuk dalam pembunuhan berencana, karena kita melihat pelaku ini telah membawa dan mempersiapkan senjata sebagai alat pembunuhannya", tutup Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra SIK MH. (Tarmizi Puteh/sl)