KAMPAR (Riau), Suaralira.com -- Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) diduga terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Kampar-Riau. Padahal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan melarang jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah, dan dugaan tersebut juga diduga dilakukan bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya, begitu juga dengan dugaan pungutan liar (pungli) lainnya.
Walau sudah dilarang, dugaan praktik Pungli dan jual beli LKS oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetaplah terjadi, dan dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dilembaga pendidikan formal dibawah naungan Dinas Pendidikan baik kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Seperti halnya, informasi dan data yang diperoleh oleh awak media dan team PJI Demokrasi Kabupaten Kampar serta Provinsi Riau di salah satu lembaga pendidikan Dasar Negeri yang ada di Kabupaten Kampar, sebut saja SD Negeri 010 Taluk Kanidai.
Berdasarkan Informasi dan data yang diperoleh dari warga dan atau masyarakat diseputaran Sekolah Dasar Negeri tersebut diatas yang minta namanya tidak disebutkan dan dilindungi, Adapun Harga per LKS yang dibebankan dan atau dipatok untuk persiswa didik untuk satu buku LKS lebih kurang Rp 15 ribu/buku LKS.
"Setiap warga dan atau wali siswa didik untuk perbuku LKS, dibebankan oleh pihak sekolah sebesar Rp 15 ribu/LKS." Ungkap Narasumber yang memohon namanya untuk tidak disebutkan.
Saat dipertanyakan, berapa jumlah total siswa SD Negeri 010 Teluk Kanidai Kecamatan Tambang kabupaten Kampar Provinsi Riau. "Jumlah siswa di sekolah itu sekitar 172 orang siswa pak, dan siswanya diwajibkan memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada kelasnya". Tambah Narasumber.
Saat dipertanyakan, bagaimana pihak sekolah menyatakan wajib siswa didik untuk memiliki buku LKS, kembali Narasumber menjelaskan. "Kewajiban siswa untuk memiliki LKS disampaikan oleh pihak sekolah melalui surat undangan yang diterbitkan dan atau dikeluarkan oleh pihak sekolah yang dibubuhi tanda tangan langsung oleh bapak Hanafi S Pd selaku Kepala Sekolah dengan stempel basah, sebagaimana undangan yang saat ini ada ditangan bapak. "Papar Narasumber sembari meminta kepada awak media untuk melihat isi surat undangan yang telah dibuat pihak sekolah untuk diberikan kepada seluruh wali murid (orang tua) didik.
Dipenghujung Narasumber meminta, agar awak media menanyakan langsung kepada pihak sekolah dan meminta untuk namanya dilindungi. Serta menyampaikan, agar orang tua siswa untuk segera melunasi uang pakaian. Apakah pakaian diwajibkan untuk buat disekolah pak..?, dan bagaimana dengan orang tua didik yang tidak mampu dengan harga pakaian yang telah ditetapkan pihak sekolah. "Tutup dan tanya Narasumber.
Usai memperoleh Informasi dan data yang diperoleh dari narasumber, Ismail Sarlata Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-DEMOKRASI) Provinsi Riau menghubungi telp seluler (Hp) pribadi Hanafi S Pd Kepala Sekolah SD Negeri 010 Teluk Kanidai Kec Tambang Kab Kampar, untuk dikonfirmasi terkait Informasi dan data akan dugaan penjualan LKS yang diduga dilakukan pihak sekolah kepada siswa didik.
"Tidak pernah pihak sekolah mewajibkan buku LKS". Ucap Hanafi S Pd via telp seluler pribadinya. Sabtu, (31/10/2020).
"Pihak sekolah juga mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat undangan terkait agar melunasi buku LKS dan uang pakaian. "Tambah kepsek SDN 010 Taluk Kanidai.
Sangat berbeda yang ditemukan oleh tim PJI-DEMOKRASI Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau, dengan pernyataan yang didapatkan Ismail Sarlata selaku Ketua PJI Demokrasi Provinsi Riau dari Hanafi Kepala Sekolah.
Pernyataan yang diberikan oleh Hanafi dengan data yang diperoleh, diduga Hanafi S Pd Asbun (Asal Bunyi). Dan saat team ingin meminta waktunya untuk jumpa, untuk dapat dikonfirmasi langsung, dan dapat menunjukkan undangan yang diperoleh team, surat undangan yang dikeluarkan pihak sekolah untuk dapat diperlihatkan langsung kepada dirinya selaku kepala sekolah. Ribuan alasan yang disampaikan, menyebutkan dirinya sedang bersama teman-teman.
Akan hal tersebut diatas, Kami tim PJI-DEMOKRASI Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau berharap ada tindakan tegas dari dinas pendidikan setempat dan penegak hukum akan dugaan praktek pungli yang mengatasnamakan LKS dan Pakaian yang diduga untuk meraup keuntungan, apa lagi di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Sebab praktik jual beli LKS dan biaya uang pakaian sekolah itu akan sangat memberatkan orangtua siswa. Terlebih jual beli LKS dan biaya uang pakaian sekolah sudah merupakan perbuatan mengarah kepada dugaan pungli. "Tegas Davit Ketua PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar.
"Perlu diketahui bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan." Tambah Ismail Sarlata yang mengetahui akan dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum SD Negeri 010 Teluk Kanidai.
Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku. Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Akan segera menyurati secara resmi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, untuk segera memberikan tindakan tegas dan segera menon-aktifkan Hanafi S Pd dari Jabatannya sebagai Kepala Sekolah, dikarenakan dugaan tindakan yang dilakukan dapat mencederai dunia pendidikan di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Kampar. Bersambung...! ***(sl)
PJI-Demokrasi Provinsi Riau