BAGANBATU, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Lagi asyik menunggu pelanggan datang ke rumah untuk belanja, seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu plus daun ganja di daerah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, ditangkap tim opsnal Narkoba Polres Rohil.
Diketahui, tersangka berhasil diciduk tim opsnal Narkoba Polres Rohil itu yakni M Joni alias Wak Jon (48) warga Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Kamis (5/11/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Kronologis penangkapannya, Juliandi menerangkan, pada Selasa (03/11/2020) pagi, masyarakat yang sudah mulai resah menginformasikan bahwa di salah satu rumah ( rumah tersangka.red) diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian atas informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Sehingga, sekira pada pukul 11.00 Wib tim langsung menuju target operasi, dan terlihat seorang lelaki yang sedang duduk di belakang rumah tersebut.
Ketika tim mendatangi seorang lelaki tersebut, lelaki tersebut langsung membuang 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat berwarna hitam. Namum setelah di periksa ternyata berisikan 28 (dua puluh delapan) plastik bening berbagai macam ukuran yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, setelah di lakukan interogasi kepada lelaki tersebut mengaku bernama M Joni alias Wak Jon, dan mengakui bahwa wadah tersebut adalah miliknya. Bahkan M Joni alias Wak Jon itu mengakui yang mana sebelumnya jumlah keseluruhan yakni 100 bungkus plastik, namun sudah terjual sekira 72 bungkus.
Selanjutnya, setelah itu dengan disaksikan oleh RT setempat dan beberapa warga setempat, dilakukan penggeledahan badan, lalu ditemukan dalam kantong terlapor 1(satu) unit hp merek Nokia warna biru dan 1 (satu) unit hp merek LUNA yang berisi beberapa pesan terkait penjualan sabu - sabu.
Kemudian, kembali di lakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan di dalam lemari berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat uang sejumlah RP 1000.000 (Satu juta rupiah). Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan 1 hari sebelumnya dengan total sekira Rp 8juta. Namun Rp 7juta telah di kutip oleh rekannya berinisial WD (DPO).
Setelah itu ditemukan tergantung di dinding rumah berupa 2 (dua) buah kantong plastik warna hijau yang masing-masing berisikan 1 (satu) buah dompet warna hitam putih, didalamnya terdapat 2 (dua) unit timbangan digital 1(satu) buah, buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 buah sendok untuk mentakar narkotika jenis sabu, dan 1(satu) buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis Daun Ganja Kering.
"Setelah dipertanyakan kepada terlapor, terlapor mengakui barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, setelah itu terlapor dan barang bukti sabu dengan berat kotor 12,6 gram serta barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 6,5 gram dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut," pungkas AKP Juliandi. (hms/J Manik/sl)