Suaralira.com, Pekanbaru -- Gugatan Masyarakat Adat Suku Melayu kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Bupati Bengkalis, sebagai tergugat satu dan tergugat dua diterima oleh Pengadilan TUN Pekanbaru, jalan Subrantas Pekanbaru, Riau
Rionaldy Hutabarat SH sebagai Kuasa Hukum dari Masyarakat Adat Suku Melayu menyampaikan hasil sidang Kamis, 16/3/2023 kepada awak media
"Gugatan kami agar SK 703 dibatalkan, diterima hakim dan disidangkan", kata Hutabarat.
Sebelumnya Masyarakat Adat Suku Melayu meminta secara tertulis kepada Lestari Lingkungan Hidup Bela Negara (LLH-BN) untuk menggambar ulang titik koordinat areal lahan yang dimaksud dalam
SK 703/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 untuk pembuktian batas tanah yang tumpang tindih.
Direktur Lestari Lingkungan Hidup Bela Negara, Usamah Khan ST MT membenarkan bahwa Masyarakat Adat Suku Melayu meminta untuk menggambar ulang titik koordinat tanah mereka.
"Ada surat masuk dari Masyarakat Adat Suku Melayu yang meminta menggambarkan ulang titik koordinat areal (over lay peta) untuk keperluan gugatan PTUN terkait SK 703 tersebut" ungkap Usamah.
Sidang gugatan tersebut dilanjutkan pada tanggal 27 Maret 2023 dengan pembacaan gugatan. (Os/Fa/sl)