RENGAT (Riau), Suaralira.com -- Walau surat telah dilayangkan kepihak pengusaha dan surat tersebut telah ditembuskan kepada pihak terkait, sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hulu No : 337/Dishub-Inhu/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020, yakni menyangkut dengan Pengalihan arus lalu lintas.
Demikian dikatakan belum lama ini oleh Kabid Lalu Lintas Jalan, Sarju yang didampingi oleh Haeru, UPT Pengujian kendaraan sesuai dengan surat itu, lanjutnya, kita telah melakukan himbauan ke kalangan pengusaha dengan menyuratinya, selain itu juga telah terpasang himbauan tersebut yang dipasang dibundaran Tugu Patin, "sebutnya.
Didalam surat yang kita sampaikan tersebut pada Point pertama yakni, kendaraan tonase berat lebih kurang 8 ton truck Tronton, mobil tangki CPO serta angkutan berat lainya untuk tidak melewati ruas Jalan Kuala cenaku selama pelaksanaan pekerjaan Sampai 21 Desember 2020, "paparnya.
Selain itu katanya, untuk pemakaian ruas Jalan Rengat - Kuala Cenaku tersebut dialihkan ke ruas Jalan Sei Akar - Bagan Jaya, "tambahnya.
Saat dihubungi, Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Indragiri Hulu, Suhairi ST oleh suaralira.com diruang kerjanya Jum'at (6/11/2020), ketika ditanya tentang kerusakan beberapa titik dikatakannya bahwa pekerjaan pengaspalan didalam kota Rengat, kita sebagai Dinas hanya melaksanakan pekerjaan tersebut secara tekhnis sesuai prosedur, "ujarnya.
Kalau ada kerusakan pada ruas Jalan tersebut itu bukan masalah tekhnis dalam pekerjaan, karena ruas jalan yang diaspal tersebut yang dilewati kendaraan hanya berkapasitas 8 ton, kalaupun ada yang melewati Jalan tersebut itu bukan kewenangam kita, silahkan ditanya kepada pihak terkait aja, "jelasnya. (pras/sl)