Suratman 'Penerima BLT Dana Desa Kepenghuluan Boltreem di Pastikan Tidak Tumpang Tindih

Rohil (Riau), Suaralira.com -- Datuk penghulu Boltreem Bagan Sinembah Barat, Suratman Yang di dampingi oleh Babinsa Koramil Bagan Batu E Aritonang, ketua BPD dan ketua LPM beserta perangkat desa Boltreem Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya (BASIRA) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
 
Memastikan bahwa, "sasaran Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari dana desa, tidak sama dengan yang di lakukan oleh kementerian Sosial".
 
Mengingat penerima manfaat BLT dana desa sudah memiliki kriteria tersendiri, dan dijelaskan pula calon penerima BLT dana desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Hal ini sebagaimana telah diatur di dalam peraturan Menteri Desa No 6 Tahun 2020, kata Datuk penghulu kepada salah satu perwakilan masyarakat sebagai Aktivis LSM PKR-N Rokan Hilir Bagan Batu, Roganda Nababan.
 
"Sasaran BLT dana desa yang telah di tetapkan di dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 mengenai tidak sama dengan penetapan kemiskinan yang di lakukan oleh Kementerian Sosial, "kata Datuk penghulu Suratman di dalam kantor kepenghuluan Boltreem, Selasa (26/5/2020).
 
Sesuai dengan Permendes Nomor 6, pihaknya membuka ruang fleksibilitas penerima BLT dana desa, terutama bagi masyarakat yang terdampak kehilangan pekerjaan atau mata pencariannya tidak ada sama sekali.
 
Kemudian juga ketentuan lainnya yakni, terdapat anggota keluarga yang menderita penyakit kronis atau menahun.
 
Selanjutnya untuk menghindari penumpukan Bantuan pemerintah pada sasaran yang sama, pihaknya menetapkan aturan bahwa penerima BLT dana desa adalah Non PKH, lalu diluar bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Non kartu lainnya. 
 
Termasuk Bantuan Tunai yang saat ini sedang di gulirkan juga oleh Kemensos dengan nilai RP 600.000 dengan durasi yang sama, disamping itu, ketentuan bagi calon penerima BLT dana desa ini sebelumnya juga di tetapkan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 
Nama dalam Implementasinya di lapangan banyak di temukan masyarakat yang berhak menerima bantuan, namun tidak memiliki NIK, "maka aturan tersebut kami relaksasi kembali, apabila terdapat warga yang berhak menerima bantuan, namun belum memiliki NIK, maka dapat menerima BLT dana desa melalui pembahasan musyawarah desa.
 
Khusus serta wajib menentukan  Alamat Domisili secara lengkap untuk memudahkan Tim di tingkat Desa melakukan proses verifikasi, "tandas Datuk penghulu Suratman. (Juli Manik/sl)