Diduga Lakukan Kecurangan, Tim Kuasa Hukum 'SR' Laporkan Salah Satu Paslon Ke Bawaslu Bengkulu

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, dihebohkan dengan isu adanya keterlibatan ASN, Tenaga Honorer/kontrak dalam memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rejang Lebong Tahun 2020.
 
Beredarnya rekaman suara beberapa pertemuan ASN dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikoordinir oleh oknum-oknum ASN, diduga telah berlangsung sejak masa kampanye pasangan calon, dan terjadi diseluruh wilayah perkecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.
 
Menyikapi isu beredar terkait keterlibatan aktif ASN, Tenaga Honorer/Kontrak mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Rejang Lebong, Tim Kampanye pasangan calon Hj Susilawati-H Ruswan YS (SR) melalui Tim Kuasa Hukum, Agustam Rachman SH MAPS, Fitriansyah SH, Aan Julianda SH, Syamsul Ariffin SH dan Aprinaldi SH melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu Jum'at 20 November 2020.
 
Fitriansyah SH salah satu Tim Hukum Pasangan Calon Hj Susilawati – H Ruswan, membenarkan terkait laporan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu.
 
“Benar, tadi siang (20/11) kami secara resmi telah melaporkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi – Hendra ke Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ungkap Fitriansyah.
 
“Sesuai dengan bukti yang kami dapatkan, kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan cara memanfaatkan kedudukan dan kewenangan salah satu Pejabat daerah untuk memerintahkan/melibatkan seluruh ASN agar aktif secara bersama sama mendukung dan mempengaruhi pemilih lainnya dengan memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainya, Kecurangan seperti ini masuk dalam kategori dugaan pelanggaran Administrasi TSM,” jelasnya.
 
Kecurangan ini dikatakan Fitriansyah, harus ditindak karena melibatkan aparatur negara, maka harus di tindak agar pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Rejang Lebong akan berjalan secara jujur dan fair tidak akan mungkin terwujud.
 
“Kami berharap Bawaslu Provinsi sesuai kewenangannya dapat memeriksa dan memutuskan Mendiskualifikasi Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi - Hendra yang diduga melakukan kecurangan TSM,” pungkasnya.
 
Jum'at malam awak media Suaralira.com konfirmasi ke salah satu honorer di dinas kependudukan dan catatan sipil yang enggan namanya ditulis.
 
"Kalau di Kecamatan Selupu Rejang, para kades di tekan harus memenangkan SAHE. Kalau kalah di desanya akan diperiksa sama inspektorat masalah dana desa." Ungkap alumni SMA N 03 Bengkulu. (HD/sl)