Fhoto : Pangkat Purba SH, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba SH Sosialisasikan Peraturan Daerah

Pekanbaru, Suaralira.com -- Pangkat Purba SH seorang ahli hukum yang sudah dua kali menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Kampar dan untuk ketiga kalinya, Purba yang biasa dipanggil, diangkat kembali menjadi ketua pengadilan, tetapi karena usia dan dimutasi cukup jauh ke Ambon/Halmahera, karena sesuatu hal makanya Purba minta pensiun.
 
Pangkat Purba SH yang juga sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III saat ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota pekanbaru di Kelurahan Sialangmunggu RW 10 dan RW 25 Kec Tampan pada Senin (23/11/2020).
 
Dalam Sosialisasi cukup ramai dengan antusiasnya masyarakat, hujan pun hari tidak menyurutkan minat  yang hadir, malah Ibu ibu yang begitu ramai sangat semangat mendengarkannya.
 
Apalagi situasi Covid-19, masyarakat dalam pertemuan sosialisasi ini dibagi menjadi dua tempat, karena demi untuk mematuhi protokol kesehatan.
 
Sosialisasi yang disampaikan Purba kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah yang mana masyarakat umumnya Ibu ibu sangat senang dan diberi tanya jawab.
 
Dan juga dibahas tentang Perda Kota Pekanbaru yang telah disahkan. Diantaranya Perda tentang Kesehatan, Perda tentang Persampahan, Perda tentang Bantuan Hukum dan juga Perda Ketenaga Kerjaan.
 
Masyarakat yang terdiri dari Ibu ibu sangat senang, karena sebelumnya tidak tau apa itu dan bagaimana aturan aturan yang telah dibuat oleh Dewan.
 
Purba menyampaikan satu persatu aturan yang telah dirumuskan, Seperti Perda persampahan, dimana Pemerintah telah membuat aturan dengan memungut sampah dari rumah kerumah, dimana sampah itu telah dikemas oleh masyarakat dengan memasukkannya dalam kantong plastik atau menyediakan tong sampah.
 
Purba juga mengingatkan, jangan membuang sampah sembarangan, karena bisa membuat parit tersumbat yang mengakibatkan banjir. Dengan terjadinya banjir tentu akan menimbulkan penyakit seperti DBD, Gatal gatal, diare, dan lainnya.
 
Disamping itu Perda tentang ketenaga kerjaan perlu diperhatikan oleh perusahan dilingkungan tempat tinggal, karena tenaga kerja lokal perlu diperhatikan untuk diikut sertakan bekerja.
 
Masalah Pendidikan juga menjadi perhatian Purba, karena Purba selaku anggota Dewan di Komisi III merupakan Komisi yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan. 
 
Oleh karenanya bagi anak anak tempatan, yang tidak mampu serta berprestasi hendaknya jangan sampai ada yang tidak bersekolah, "ujar Purba. Kalau ada yang tidak bersekolah Purba siap membantu untuk mencarikan solusi agar anak anak bisa masuk dan bersekolah.
 
Begitu juga halnya dengan bantuan hukum, masih banyak masalah hukum yang perlu diperhatikan dan dibantu. Sekarang ini Dewan telah membuat aturan bahwa masyarakat yang membutuhkan pengacara, Purba dari partai Demokrat dapil Tampan siap untuk membantu.
 
Dimana Purba menjelaskan bahwa, "seandainya ada dari masyarakat kota pekanbaru membutuhkan pengacara, purba siap untuk menunjuk dan membantu secara cuma cuma (gratis)".
 
Diakhir sosialisasi, Pangkat Purba SH menyampaikan bahwa, "Pemerintah Kota Pekanbaru telah menganggarkan dan membantu senilai 6 milyar untuk menyediakan peralatan di rumah sakit madani. Adapun peralatannya berupa alat untuk tes sweb.
 
Purba juga berharap semoga pandemi Covid-19 dapat berakhir, dan tetap patuhi selalu aturan protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak. Kalau tidak penting kali jangan keluar rumah agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu.
 
Disamping itu Peraturan Daerah yang telah dirumuskan bisa dapat dipatuhi dan dapat diketahui oleh masyarakat melalui sosialisasi yang telah disampaikan ini, "ujar Pangkat Purba SH. (Jeff/sl)