Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Tim gabungan yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kec Lebong Tengah, Lebong Selatan dan Lebong Sakti, TNI/Polri, Camat dan Puskesmas, saat ini sedang melaksanakan sosialisasi peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di pasar Pekan Ujung Tanjung Kec Lebong Sakti.
Sosialisasi di tengah masyarakat berlangsung dari pukul 08.00 s/d 09.00 Wib (Satu Jam) disampaikan oleh Ketua Tim yaitu Camat Labong Sakti, Ibu Hj Gusmawati SH MH, Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Kuat Santosa, Danramil Lebong Selatan, Serda Novaldi, dan Kepala Puskesmas Lebong Sakti diwakili oleh Staf Refji Jum'at pagi 27 Nopember 2020.
Gusmawati yang juga menjabat sebagai Camat Lebong Sakti Kab Lebong ini menyampaikan kepada awak media Suaralira.com, terhitung mulai 27 Nopember hingga waktu yang tidak ditentukan kita akan terus sosialisasi dan menghimbau kepada masyarakat agar slalu mengikuti Protokol Kesehatan (PROKES) dengan selalu memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan". Jelas Gusmawati.
Menurut Gusmawati, meskipun saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Namun tidak dibenarkan bagi masyarakat berkumpul-kumpul. Karena itu dilarang, lantaran rentan terjadi penyebaran Covid-19. Terlebih lagi saat ini kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu terus bertambah, tapi kita Kab Lebong hingga saat ini alhamdulillah zona hijau, tapi kita harus tetap waspada". Pesan Gusmawati.
“Memang saat ini bagi yang tidak mengikuti aturan protokol kesehatan kita lakukan pembinan dan teguran lisan. Tapi bagi yang ngumpul-ngumpul tetap akan kita bubarkan. Kalau pasar kuliner yang masih banyak ngumpul-ngumpul, itu kita sudah dapat laporannya dan akan kita tindaklanjuti,” sampai Gusmawati.
Kedepannya, lanjut Gusmawati, Pedagang dan pembeli baik itu di pasar tradisional dan pasar lainnya maupun di toko-toko harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, bagi pedagang dan pemilik toko harus menyiapkan tempat mencuci tangan beserta sabunnya, serta memberi jarak antar pengunjung.
Gusmawati menambahkan, penertiban protokol kesehatan akan dilakukan juga dengan cara melakukan razia seperti di persimpangan Jalan. Diantaranya di depan RSUD Kab Lebong Desa Ujung Tanjung Objek-Objek Wisata, Pasar Tradisional/Pekan.
Kemudian ada juga dengan cara melakukan pengeecekan di perkantoran, toko, gudang, ASN hingga pelajar dan mahasiswa. Khusus untuk ASN yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, selain didenda juga akan diberikan saksi administrasi secara kepegawaian. Karena ASN dituntut menjadi contoh taat protokol kesehatan bagi masyarakat,” tegas Gusmawati.
Serda Novaldi, Danramil Lebong Selatan pada kesempatan ini menyampaikan, saat ini kita hanya sosialisasi dan menghibau kepada masyarakat agar harus mengikuti peraturan pemerintah, agar selalu memakai masker kalau keluar rumah dan hindari kerumunan.
"Bila beberapa hari kedepan himbauan kita tidak di gubris, mungkin kita akan mengadakan rapat tindakan apa yang harus kita lakukan. Saya sangat mengharap kesadaran masyarakat agar mengikuti Prokes demi menghindari dan tertularnya VIRUS CORONA (COVID-19), sayangi diri anda dan keluarga. Sebab kita dikelilingi oleh dua Kabupaten yang wilayahnya sudah ada yang terjangkit VIRUS CORONA, seperti Kab Rejang Lebong dan Kab Bengkulu Utara. "Tutup Novaldi. (Herwan/sl)