Kubu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil, Berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pada Senin 07 Desember 2020, sekira jam 10.30 WIB.
Tersangka bernama M S Lubis (30 tahun), warga Jalan Datuk Kabir Kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babusslam Kabupaten Rokan Hilir itu tak dapat berkutik saat di bekuk petugas, karena terbukti membawa barang berbentuk kristal putih yang terdapat di sebungkus plastik bening dan diselipkan di sehelai jilbab berwarna hitam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka diwilayah hukum Polres Rohil.
"Pada Senin 7 Desember 2020, sekira pukul 09:30 WIB, Didapatkan informasi dari yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Poros Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Katim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPTU Rizizhco A Murti SH langsung melaporkan kepada Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L Hendrian, dan kemudian Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK M M. Selanjutnya Kapolsek Kubu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku.
Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang bernama M S Lubis alias Tisen, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saudara Joni, dan ditemukan di kantong Celana Pelaku sebelah kanan 1 unit Handphone Merk Xiomi dan di Sepeda motor Mio warna merah barang bukti berupa 1 helai Jilbab warna hitam, yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 10 Bungkus plastik bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 8 bungkus plastik kosong yang mana Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik saudara Ilut (dalam Lidik) dan selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", terang AKP Juliandi SH.
Imbuh AKP Juliandi SH lagi, "Tersangka telah dilakukan tes urine dan didapati Metaphetamine positif dan Amphetamine negatif serta Rapid Tes Covid-19 tersangka Non Reaktif", imbuhnya menyudahi. (hms/J Manik/sl)