Sucipto Terpilih Menjadi Walikota DPD LIRA Pekanbaru

Pekanbaru, Suaralira.com -- Sucipto akhirnya terpilih dan ditunjuk menjadi Walikota DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru, menggantikan Walikota lama Arsyad Noor yang telah habis masa kepengurusan.
 
Hal ini berdasarkan mandat yang diberikan kepada Endri Syamsir, Jefrizal, AM, Wuwung Ahmadi untuk membentuk pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) Kota Pekanbaru.
 
Mandat tersebut dikeluarkan langsung DPP LSM LIRA Tanggal 20 November 2020, Nomor : 80/S.2/Mnd/W1-BM-BM.1/XI/2020, tentang pembentukan pengurus organisasi ditingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah disingkat DPD Kota Pekanbaru - Provinsi Riau. Yang ditanda tangani langsung Presiden DPP LSM LIRA, Ollivia Elvira dikenal dengan Ollies Datau dan Sekretaris Jenderal DPP LSM LIRA, Budi Siswanto.
 
Dalam konferensi Pers sekaligus sebagai sarana perkenalannya, kepada Suaralira.com di hotel D'LIRA Pekanbaru, Kamis (10/12/2020), Sucipto mengungkapkan, sesuai surat mandat pembentukan. Dimana Sucipto sesuai hasil musyawarah mufakat sekaligus pemilihan dan penunjukannya pemegang mandat mempercayakan dirinya sebagai Walikota LSM LIRA, sekaligus pemegang mandat akan mengirimkan berita acara laporan agar bisa dikeluarkan SURAT KEPUTUSAN (SK) dari DPP LSM LIRA.
 
Sementara Jefrizal yang juga Wakil Walikota (DPD LIRA) Kota Pekanbaru sekaligus Wartawan di Suaralira.com menambahkan, mandat yang dikeluarkan DPP LIRA ini karena mengingat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : AHU-0032287, AH.01.07 tahun 2016, tentang pengesahan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
 
Dan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV LIRA tanggal 05 September 2020 tentang konsolidasi pengembangan organisasi.
 
Serta memberikan mandat pembentukan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Kota Pekanbaru serta juga pembentukan lembaga sayap organisasi (LSO) Badan Otonom (Batom) LIRA Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
 
Juga dijelaskan Endri, salah seorang pemegang mandat bahwa, LSM LIRA sudah terdaftar di Kemendagri dengan SKT Nomor 289/SKT/JS/SOSMOD/B/III/2016.
 
Diakhir berita dikisahkan juga, Wuwung selaku pemegang mandat bahwa LSM LIRA sudah terbentuk sejak tahun 2006 dan memiliki jaringan dari tingkat Pusat sampai ketingkat Kelurahan/Desa. (Jef/sl)