Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- 3 (Tiga) kandidat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rejang Lebong (RL) bersatu, seluruh tim relawan dan simpatisan masing2 kandidat menggugat hasil Pilkada RL yang diselenggarakan pada hari Rabu 9 Desember 2020 di posko kemenangan Faisal - Fatrol (F2).
Turut hadir pada acara tersebut F2 paslon No 1, Sopian Junaidi, ketua pemenangan Susilawati - Ruswan (SR) dan Irwanto SE perwakilan dari Fikri - Samuji (FS) dalam acara Press Release Koalisi Masyarakat Rejang Bersatu Talang Ulu, Curup Timur, Rejang Lebong, 11 Desember 2020.
Mencermati dan memperhatikan hasil proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten RL 2020, sudah melanggar ruh dan semangat demokrasi. Hal ini dapat kita lihat pada hal hal beilkad :
1. Video dan rekaman yang sudah masyarakat dapatkan dengan lengkap, beserta dengan pengakuan dari (Sdr Deri), dari Diknas Kabupaten Rejang Lebong (Sdr Yanto), dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan rekaman Camat Curup Timur, dan video rekaman suara yang dilakukan oleh KBRS ALL (Kelurga Besar Rumah Sakit Rejang Lebong l) untuk mengarahkan pendukung paslon SAHE (No urut 3).
2. Adanya beras raskin yang didapatkan oleh Tim SR di wilayah Desa Belumai 1 sebanyak 17 Ton, yang akan dibagikan ke masyarakat dengan embel embel paslon SAHE.
3. Didapatkan Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong (Bpk Rahman Yusir) yang tertangkap di Desa Beringin 3 oleh Tim SR dengan menggunakan mobil Plat Merah Nomor Polisi BD 27 K. Di dalam mobil lengkap dengan atribut Paslon SAHE No 3.
4. Adanya surat Undangan yang tidak sampai ke pemilih.
5. Partisipasi pemilih di salah satu Desa Lawang Agung sebanyak 90 %.
6. Di setiap TPS di dapat ternyata banyak perangkat Desa terlibat menjadi panitia KPPS.
7. Sosialisasi yang dilakukan di Kantor DAMKAR Rejang Lebong, dengan melibatkan petugas DAMKAR.
8. Adanya penekanan terhadap para ASN dan perangkat Desa untuk melakukan dukungan kepada Para pemilih untuk mencoblos pasangan SAHE.
9. Bantuan Sosial Tunai yang dilakukan pembagiannya di Kantor Camat, yang seharusnya dilakukan di Kantor POS.
10. Paslon No 3 menggunakan Fasilitas Negara dan OPD Daerah untuk mengarahkan masyarakat Rejang Lebong memilih Paslon No 3.
Dengan ini menyatakan :
1. Menyayangkan dan menyesali keputusan BAWASLU Propinsi Bengkulu pada keputusan Sidang Hari ini (11 Desember 2020), yang dalam Amar Keputusan menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa Institusi Negara dalam hal ini Pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikomandoi oleh Ahmad Ijazi sebagai Bupati, nyata nyata dan jelas melakukan tindakan keberpihakan kepada pasangan Samsul - Hendra.
Akan tetapi pasangan Samsul - Hendra dinyatakan tidak terbukti, sehingga keputusan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan dan harapan masyarakat Rejang Lebong.
2. Meminta dan mendukung penuh kepada kuasa hukum Tim SR untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
3. Tim beserta koalisi partai yang berasal dari pasangan Faisal-Fatrol, Susilawati-Ruswan dan Fikri-Samuji, beserta para simpatisan pendukung, menyatakan bersatu dan berkomitmen untuk meminta kepada pihak pihak yang terkait langsung terhadap proses Pilkada Rejang Lebong, agar berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing, jika hal ini tidak dilaksanakan, maka kami akan lakukan upaya upaya yang lebih tegas "yang dibacakan Itwantoni SE perwakilan dari paslon No 4".
Terkait perkara yang ada videonya, yang viral sudah diproses oleh Bawaslu Propinsi Bengkulu. Apa yang sudah dilakukan oleh bawaslu langkah pertama kita akan mendukung upaya dari kawan kawan SR. Setelah ini kita akan mencari fakta fakta yang nyata dan komplit.
Adanya keberpihakan Pemda RL kepada paslon tertentu. Ya kami bersepakat akan mendukung kawan kawan SR dan kita juga akan menambah bukti bukti yang kita dapatkan dilapangan, intinya bahwa pasangan yang dinyatakan menang menurut dia hari ini, itu harus di diskualifikasi dan kita akan melakukan banding ke BAWASLU RI. "Jelas Irwantoni saat di wawancara awak media. (HD/sl)