Bagan Hulu, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Diduga menjadi pengedar dan pengguna Sabu, Seorang buruh bernama Ansari alias Si'an (42 Tahun), Berhasil di Cokok Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Pada Sabtu 12 Desember 2020, sekira pukul 17.00 WIB.
Ansari alias Sia'an tak dapat berkutik saat di Cokok Petugas dirumahnya yang terletak di Jalan Suhada II RT.015 / RW.005 Kepenghuluan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,65 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka diduga tindak Penyalahgunaan sabu tersebut.
Didapat informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di TKP, Kemudian kapolsek bangko didampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra bersama dengan anggota lainnya langsung menuju tempat yang dimaksud. pada saat tiba di TKP Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan membuang sebuah dompet warna biru, melihat hal tersebut personil polsek bangko langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama saudara Ansari alias Si'an.
Setelah diintrogasi saudara Ansari aliaslias Sian mengakui bahwa dirinya membuang dompet tersebut dikarenakan melihat anggota Polisi berpakaian preman datang lalu Tim Opsnal meminta agar tersangka untuk membuka dompet yang dibuangnya tersebut dan setelah dibuka didapati 9 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 40 bungkus plastik bening klip merah kosong, dan dari tangan tersangka juga ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 unit hp merk oppo A3S warna hitam serta 1 buah dompet merk levis warna cokelat yang berisikan uang tunai senilai Rp 1.200.000,-
Kemudian dilakukan penggeledahan kamar tidur saudara Ansari alias Si'an dengan disaksikan ketua RT setempat yaitu Saudara Buyung ditemukan 1 set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol lasegar plastik yang juga masih terpasang pipet dan kaca virexnya, 2 buah mancis, 1 buah pipet berbentuk sendok dan 1 buah gunting.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang bukti narkotikan diperolah dari saudara Leman (DPO) di Labuhan Tangga Besar yanh dibeli seharga Rp 1.000.000,- kemudian dibungkus menjadi paket seharga Rp 50.000, paket seharga Rp 70.000,- dan yang seharga Rp 100.000,- Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut". Ungkap AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)