Tanjung Medan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil membekuk seorang pengedar dan pemakai sabu bernama Bambang Irawan alias Bembeng 30 tahun di rumahnya di Dusun II Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Senin 14 Desember 2020, sekira pukul 10.00 WIB.
Bambang Irawan alias Bembeng dibekuk petugas setelah terbukti membawa barang haram jenis sabu seberat 2.01 gram dan saat diinterogasi mengakui kalau dirinya benar pemilik Narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pengedar dan pemakai sabu tersebut.
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Pujud Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
Kronologisnya Imbuh AKP Juliandi SH lagi, "Pada Senin (14 /12/2020), sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pujud BRIPKA A Sihombing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Tanjung Medan Barat Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan hilir.
Selanjutnya BRIPKA A Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK, Kapolsek Pujud memerintahkan BRIPKA A Sihombing untuk melakukan penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, setelah tiba di TKP, Bripka A Sihombing menghubungi aparat Desa setempat yang bernama Saudara Suhartono, Saudara Ahmad Jais, Saudara Edi Kuswoyo dan langsung menuju rumah milik Saudara Torus, dan pada saat dilakukan Penggerebekan dan Penangkapan di Rumah Tersebut Terlihat 1 orang laki- laki melarikan diri dan terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk.
Dan setelah di Introgasi mengaku bernama Bambang Irawan alias Bembeng, dan Didepannya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 3 paket Narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Diselipan celana terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 5 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dan didalam tas sandang kecil ditemukan 1 unit Hp Nokia warna hitam dan 1 buah kotak coklat yang berisikan plastik bening dan uang tunai Rp 550.000,-. Setelah di Interogasi Saudara Bambang Irawan alias Bembeng mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara Nawir (DPO) beralamatkan di Balam km 38. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut", terangnya.
Ungkap AKP Juliandi SH, "Kemudian saat di lakukan tes urine tersangka, didapati hasilnya positif mengandung Zat Metamfetamine", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)