Koalisi Masyarakat RL Bersatu, Demo Menggugat Hasil PILKADA

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Pendukung relawan dan simpatisan tiga Paslon Bupati dan wakil Bupati Rejang Lebong  (RL) bersama masyarakat bersatu demo di depan kantor DPRD menggugat hasill pilkada RL yang diselenggarakan pada hari Rabu 9 Desember 2020. Senin pagi 14 Desember 2020 di depan Gedung DPRD RL.
 
Kami Koalisi Masyarakat Rejang Lebong Bersatu (KMRLB) meminta kepada DPRD Kab RL membenarkan dukungan agar kiranya Pilkada Kab RL pada tanggal 9 Desember 2020 kemarin agar di batalkan dan akan dilakukan Pilkada ulang. Karena kami menganggap Pilkada RL telah gagal menegakkan prinsip demokrasi dan hak azazi manusia dalam menentukan pilihan kepala daerah Kab RL. 
 
Dengan indikasi adanya interpensi dan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Kab RL saat ini. Terhadap perangkat Desa, Kelurahan, ASN dan honorer di lingkungan Pemkab RL. Maka dari itu kami koalisi masyarakat RL meminta kepada DPRD RL yang juga merupakan bagian Pemerintah Kab RL untuk dapat menyampaikan gugatan kami ke Mentri Dalam Negeri, karena Pilkada RL cacat hukum. "Zulkarnain dalam orasinya.
 
1.  Video dan rekaman yang sudah masyarakat dapatkan dengan lengkap beserta dengan pengakuan dari pelaku  (Sdr Deri) dari Diknas Kabupaten Rejang Lebong  (Sdr Yanto), dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan rekaman Camat Curup Timur, dan video rekaman suara yang dilakukan oleh KBRS ALL (Keluraga Besar Rumah Sakit Rejang Lebong) untuk mengarahkan pendukung paslon SAHE (No urut 3).
 
2.  Adanya beras raskin yang didapatkan oleh Tim SR di wilayah desa belumai 1 sebanyak 17 Ton, yang akan dibagikan ke masyarakat dengan embel embel paslon SAHE.
 
3.  Didapatkan kepala dinas Perhubungan Rejang Lebong (Bpk Rahman yusir) yang tertangkap Di  Desa beringin 3 oleh Tim SR dengan menggunakan mobil Plat Merah nomor Polisi BD 27 K. Di dalam mobil lengkap dengan atribut Paslon SAHE No 3.
 
4.  Adanya surat Undangan yang tidak samapi ke pemilih.
 
5.  Partisipasi pemilih di salah satu Desa Lawang Agung sebanyak 90 %.
 
6.  Di Setiap TPS di Dapat ternyata banyak perangkat Desa terlibat menjadi panitia KPPS.
 
7.  Sosialisasi yang dilakukan di Kantor DAMKAR Rejang Lebong, dengan melibatkan petugas DAMKAR.
 
8.  Adanya penekanan terhadap para ASN dan perangkat Desa untuk melakukan dukungan kepada Para pemilih untuk mencoblos pasangan SAHE.
 
9.  Bantuan Sosial Tunai yang dilakukan pembagiannya di Kantor Camat, yang seharusnya dilakukan di Kantor POS.
 
10.  Paslon no 3 menggunakan Fasilitas Negara dan OPD Daerah untuk mengarahkan masyarajat Rejang Lebong memilih Paslon No 3.
 
Dengan ini menyatakan :
 
1. Menyayangkan dan menyesali keputusan BAWASLU Propinsi Bengkulu pada keputusan Sidang Hari Jum'at (11 Desember 2020), yang dalam Amar Keputusan menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa Institusi Negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikomandoi oleh Ahmad Ijazi sebagai Bupati, nyata nyata dan jelas melakukan tindakan keberpihakan kepada pasangan Samsul - Hendra.
 
Akan tetapi pasangan Samsul - Hendra dinyatakan tidak terbukti, sehingga keputusan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan dan harapan masyarakat Rejang Lebong.
 
2.  Meminta dan mendukung penuh kepada kuasa hukum Tim SR untuk melakukakn upaya hukum selanjutnya.
 
3.  Tim beserta koalisi partai yang berasal dari pasangan Faisal-Fatrol, Susilawati-Ruswan dan Fikri-Samuji,  beserta para simpatisan pendukung,  menyatakan bersatu dan  berkomitmen untuk meminta kepada pihak pihak yang terkait langsung terhadap proses Pilkada Rejang Lebong, agar berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing, jika hal ini tidak dilakasanakan, maka kami akan upaya upaya yang lebih tegas 'yang di sampaikan oleh perwakilan demo Zulkarnain.
 
"Karena ini murni dari masyarakat kami bagian dari perwakilan masyarakat Kab RL hanya meneruskan aspirasi dan harapan masyarakat Kab RL untuk menyampaikan kondisi dan fakta yang terjadi pada saat Pilkada Kab RL 9 Desember yang lalu mengenai hasil Pilkada dibatalkan". Ungkap Edi Irawan WAKA 2 DPRD RL saat di wawancara oleh awak media.
 
Tentunya temuan temuan di lapangan yang sangat nyata sebelumnya sudah kami sampaikan cuma karena ini ranahnya Pemda hal hal itu nanti kita sampaikan di KPU dan BAWASLU". Jelas Edi Irawan.
 
"Berdasar temuan temuan setelah diputuskan BAWASLU Propinsi Bengkulu bahwa masyarakat Kab RL merasa tidak ada tegaknya hukum yang sebenarnya. Harapan masyarakat dan harapan kami. Kami akan berjuang secara propesional untuk melakukan upaya banding dan kami masi akan berjuang ke tingkat Nasional. Setelah sudah kami sampaikan untuk di tindak lanjut atau tidak itu hak mereka." Tutup Edi Irawan. (HD/sl)