Pemko dan BPPRD Lubuklinggau Bongkar Papan Reklame Yang Tidak Bayar Pajak

Lubuklinggau (Sumsel), Suaralira.com -- Pemerintah kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Badan pengolahan pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau menindak tegas dengan membongkar dan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum dilengkapi pembayaran pajak.
 
“Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas dispenda bersama Personil satuan polisi pamong praja (sat-polpp) dalam penertiban terhadap reklame-reklame yang masanya habis dan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada,Selasa (22/12), Pembongkaran diseputaran Kecamatan timur 1.
 
Hadir dalam kesempatan itu, camat Lubuklinggau timur 1, Wahyu Lindra, dinas perizinan, sat-polpp, ekpetorat, serta dinas terkait.
 
Kadis BPPRD Tegi Bayuni mengatakan pembongkaran reklame milik pengusaha Vivo, yang sudah habis masanya, selain itu tidak juga membayar pajak untuk beberapa papan reklame
 
“Lanjut Tegi, Sebelumnya Dinas BPPRD sudah memberikan surat teguran untuk melunasi pembayaran pajak, namun sampai saat ini belum ada dibayar, maka kami melakukan pembongkaran, "ujarnya.
 
Menurutnya, pemilik usaha itu sudah tidak koperaktip untuk memenuhi kewajibanya untuk melunasi pembayaran pajak, yang sebelumnya sudah kami beri teguran secara langsung dan diberikan peringatan melalui surat ,namun tidak juga di indahkan.
 
“Dalam segmen wawancara dengan awak media Tegi Bayuni menegaskan pihak Pemkot akan minindak tegas kepada vendor yang mengabaikan kewajibanya dengan menunggak  pembayaran pajak , maka dengan ini  kami akan melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame,” tegasnya,
 
Pihaknya mnerangkan  pajak yang belum dibayar itu merupakan potensi yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 400 juta lebih,tutupnya  (***)