BAGAN SINEMBAH, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Bagan Sinembah Tangkap Pelaku Penganiayaan, Senin (4/1/2021).
Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira pukul 13:00 WIB di Jl Lintas Riau-Sumut Km 25 Kel Balam Sempurna Kota, Kec Balai Jaya Kab Rohil, pada saat pelapor Edi Fithri (45thn) datang kerumah terlapor "MF" Als AFLORES Bin MATIUS DAKAT (45thn) dengan tujuan menagih kredit istri terlapor yang sebelumnya ada membeli lemari pelastik dengan cara kredit mingguan, sudah dibayar sebanyak Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), dan bersisa Rp 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu).
Ketika pelapor tiba didepan rumah terlapor dan mengucapkan salam, tiba-tiba terlapor keluar dari dalam rumah sambil membawa 1 (Satu) buah kursi plastik sambil memukul ke arah wajah dan kepala pelapor, pelapor sempat lari untuk menghindari pemukulan tersebut. Beberapa saat kemudian, pelapor kembali datang kerumah terlapor guna untuk menanyakan apa masalahnya sehingga terlapor melakukan pemukulan tersebut terhadapnya.
Akan tetapi terlapor langsung memukul kembali secara membabi buta menggunakan kursi, setelah itu terlapor menarik pelapor kedalam rumahnya. Didalam ruman terlapor mengambil 1 (satu) buah parang yang terletak diruang tamu dan menebaskan parang tersebut kearah kepala dan kaki pelapor, dan menuduh pelapor telah mengambil handphone nya yang diletakkan disebuah kursi yang berada didepan rumah terlapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, tangan, bagian lutut kaki sebelah kiri, dan bagian kepala belakang mendapat 3 (tiga) jahitan, selanjutnya bersama ketua RT setempat mendatabgi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, Pada hari Senin tanggal 04 Januari 2021, didapat Informasi tentang keberadaan dari terlapor yaitu di daerah Duri. Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan Penyelidikan ke Wilayah Duri. Sekira Pukul 21:30 WIB Tim Opsnal menemukan terlapor di rumahnya di Jl Baru Desa Pinggir Kec Pinggir. Dan selanjutnya dibawa ke Polsek Bagan Sinembah, dan sesampainya di Polsek Bagan Sinembah sekira Jam 00:15 WIB, terlapor diserahkan ke Piket Reskrim guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, hasil interogasi awal terhadap terlapor mengakui bahwa benar terlapor ada memukul pelapor dengan menggunakan kursi, namun tidak ada menggunakan parang. Terlapor juga menjelaskan alasan melakukan pemukulan adalah karena terlapor melihat korban mengambil handphone miliknya yang diletakkan didepan teras rumahnya.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamanakan sebagai berikut
- 1 (satu) buah kursi plastik warna merah dalam keadaan pecah
- 1 (satu) lembar Surat Hasil Visum Et Refertum. (hms/J Manik/sl)